i-malut.com, Taliabu – Masyarakat lingkar tambang di Kecamatan Lede, Kepulauan Pulau Taliabu (Pultab) meminta kepada Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, agar tidak tinggal diam terkait beroperasinya PT Adidaya Tangguh di Pulau Taliabu. Pasalnya perusahaan tambang Biji Besi yang beroperasi sejak tahun 2007 itu, hingga kini (tahun 2017), dinilai tidak terbuka soal CSR.
Baca Juga : Tuntut Ganti Rugi, Warga Batu Raja Boikot Aktivitas PT. ARA
Sejak dikeluarkannya Ijin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Bupati Ahmad Hidayat Mus (AHM) yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), sejak kehadirannya hingga kini, masih menyimpan tabir (masalah) yang memunculkan tanda tanya bagi masyarakat lingkar tambang di Kabupaten Pulau Taliabu.
“ Masyarakat mempersoalkan transparansi pihak PT. Adidaya Tangguh (ADT) menyangkut besaran dana CSR, luas Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP), Amdal, Andal, pengelolaan limbah, besaran kompensasi atau ganti rugi untuk harga tanaman dan lahan serta putra daerah yang hanya dipekerjakan sebagai pekerja lepas (Out Sourcing), “ kata La Molebu, aktivis lede kepada i-malut.com, Minggu, (24/12/2017)
Lebih lanjut La Molebu mengatakan, bahwa saat ini PT. Adidaya Tangguh (ADT) sudah mengantongi izin eksploitasi. Sudah sepatutnya pihak perusahaan memenuhi kaidah-kaidah yang berlaku, yaitu menempatkan masyarakat lingkar tambang sebagai mitra perusahaan sebagaimana dituangkan dalam UU Pertambangan Nomor 4 Tahun 2009, UU PPLH (Pengelolaan dan Perlidungan Lingkungan Hidup), UU Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 dan yang terpenting juga adalah implementasi CSR sesuai amanah Peraturan perundang-undang pasal 74, NO 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas.
“ Menyangkut tenaga kerja asing yang masuk melalui kendari dan luwuk, disinyalir seakan-akan luput dari pantauan pihak imigrasi. Terbukti ketika 5 tenaga keja asing yang tidak memiliki visa tenaga kerja asing dan justru memakai visa kunjungan, ditangkap Danki Satgas Kompi Raider 732 Banau, Kapten Ruslan Buton belum lama ini, saat itu melakukan razia untuk memastikan identitas setiap orang yang masuk ke wilayah kecamatan Lede beberapa pekan lalu.” katanya
Meski begitu, Menurut La Molebu, masyarakat sesungguhnya tidak merasa antipati terhadap pihak perusahaan tambang biji besi yang saat ini sudah pada tahap exploitasi, karena masyarakat juga menyadari bahwa perusahaan ini juga kelak bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pulau Taliabu yang tentunya akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Pulau Taliabu. Namun harapan itu, kata La Molebu, hanya bisa terwujud ketika ada pengawasan ekstra dari pemerintah serta elemen masyarakat, apalagi saat ini areal produksi perusahan sudah dekat dengan perkebunan warga.
” Ketidakpastian inilah yang justru memunculkan pertanyaan bagi masyarakat lingkar tambang, bahwa kehadiran perusahan tambang untuk siapa,“ pungkasnya “kehadiran perusahan tambang di Kabupaten Pulau Taliabu pada kenyataannya bukan untuk kesejahteraan bagi masyarakat yang terpenuhi tapi justru terancamnya perkebunan cengkeh serta semakin berkurangnya lahan perkebunan bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, kata La Molebu, perkebunan cengkehlah yang selama ini terbukti mampu menghidupi masyarakat lingkar tambang dari sisi pemenuhan kebutuhan ekonomi berupa makan minun sehari-hari, biaya sekolah anak dan lain-lain.
” Kami sebagai masyarakat meminta kepada semua pihak, terutama Gubernur Maluku Utara (Abdul Gani Kasuba), Bupati Kabupaten Pulau Taliabu (Aliong Mus) untuk menyampaikan teguran secara tegas kepada pihak PT. Adidaya Tangguh agar menjawab pertanyaan masyarakat lingkar tambang terutama masyarakat Kecamatan Lede, sehingga tidak terkesan tinggal diam apalagi membiarkan begitu banyak masalah yang terjadi saat ini di Kabupaten Pulau Taliabu,” tutupnya penuh harap.
Rep/Red : (sdn)