i-malut.com, Labuha – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), membantah isu penolakan keputusan DPP PAN yang merekomendasikan MK-MAJU sebagai Calon Gubernur Maluku Utara dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) pada pemilu serentak tahun 2018.
Sekretaris DPD PAN Halsel, Umar Albaar, kepada wartawan i-malut.com, Selasa (27/12/2017) mengatakan, bahwa sejauh ini DPD PAN Kab. Halsel tidak pernah melaksanakan rapat terkait dengan penolakan SK DPP PAN yang mengusung MK-MAJU sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.
“Mereka hanya membawa-bawa nama saya,” ujar Umar kepada wartawan i-malut.com via telp, Rabu
Lebih lanjut, Umar yang juga sebagai ketua Fraksi PAN di DPRD Kab. Halsel itu mengatakan, dirinya secara pribadi dan juga secara institusi merasa sangat kecewa dengan oknum pengurus DPW PAN Malut yang telah menjiblak tandanganya dan memasukkan namanya dalam lampiran surat penolakan SK DPP beberapa waktu lalu.
“Mereka menjiblak tandatangan dan mencatut nama saya ke dalam surat penolakan,” kata Umar.
Menurut Umar, pihaknya (DPD PAN Halsel) tetap pada keputusan partai yakni menjalankan amanat DPP PAN terkait dengan SK yang dikeluarkan yang mengusung paslon Cagub dan Cawagub MK-Maju.
“Saya minta agar diklarifikasi, dan dicabut nama saya, karena saya tidak terlibat dalam penolakan keputusan DPP,” tegas Umar.
Rep/Red : (Bur)