i-malut.com, Halsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Halsel kembali mengamankan seorang pria berinisial SM (40) warga Desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang diduga sebagai pemakai sekaligus penyedar Narkotika Golongan 1 (satu) Jenis Shabu.
Dalam release yang disampaikan Polres Halsel kepada i-malut.com, Rabu 27 Desemeber 2017, bahwa Penangkapan bermula berdasarkan informasi dari Informan pada Jumat, 22 desember Pukul 20.10 WIT. Ada paket narkoba jenis shabu yang dikirimkan menggunakan jasa transportasi laut dari ternate tujuan Babang Kab. Halsel.
Atas informasi yang diterima, keesokan harinya, Sabtu 23 desember 2017 pukul 04.00 WIT, anggota Polres Halsel langsung menuju ke pelabuhan babang Desa Babang Kec. Bacan Timur Kab. Halsel untuk memantau dan berjaga di tempat penitipan/pengambilan barang.
“ Sekitar pukul 04.25 WIT, Kapal Uki Raya 04 sandar di dermaga pelabuhan Babang, kemudian Personil Polres Halsel naik ke atas kapal dan memantau serta berjaga di tempat penitipan/pengambilan barang “ Kata Kapolres Halsel AKBP Irfan S.P. Marpaung SIK. M.Si, kepada i-malut.com melalui release yang disampaikan Via WhastApp, Rabu, (27/12/2017).
Personil Polres Halsel yang terus memantau dan berjaga diatas Kapal Uki Raya 04 sejak pukul 04.00 akhirnya membuahkan hasil. Pada pukul 12.15 WIT terlihat seorang pria mengambil barang di tempat penitipan barang berupa 1 buah Amplop berwarna putih bertuliskan “Buat : Ko Guan dari : Acango” dengan nomor pengiriman 68.
“Setelah mengambil barang titipannya, pelaku yang hendak turun dari kapal dengan tujuan pulang, langsung diciduk dan diamankan oleh Anggota Polres yang sebelumnya telah berjaga/mengendap diatas Kapal Uki Raya 4. Saat diamankan, pelaku didapati membawa paket yang dibukus menggunakan amplop putih yang didalamnya diduga terdapat Narkotika Golongan 1 (satu) jenis Shabu.” pungkasnya
Anggota Polres Halsel kemudian langsung membawa pelaku ke tempat penitipan barang, yang selanjutnya menyuruh pelaku membuka amplop putih tersebut yang disaksikan oleh 2 (dua) orang ABK kapal yang bertugas saat itu.
“ Didalam amplop putih itu terdapat 1 (satu) buah kotak bertulisan A Dash of Love kemudian di dalam kotak tersebut terdapat 2 (dua) buah aksesoris yang berbentuk Love berwarna putih. didalam 1 (satu) buah aksesoris terdapat 1 (satu) lembar kertas buku berwarna putih yang didalam lembar kertas itu terdapat 1 (satu) buah paket kecil berbentuk butiran kristal yang diduga narkoba jenis shabu.” Ujarnya
Lanjut Kapolres, Pelaku kemudian langsung digiring ke Mako Polres Halsel dan diserahkan ke penyidik untuk selanjutnya diproses hukum.
“Pelaku kemungkinan dikenakan pasal dalam pasal 112 dan atau pasal 114 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara” jelasnya
Sementara itu barang bukti (BB) yang diamankan berupa, 1 (satu) Sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga Narkoba Jenis Shabu, 1 (satu) lembar kertas berwarna putih, 1 (satu) buah kotak aksesoris yg bertulisan A Dash of Love, 2 (dua) buah aksesoris berbentuk love berwarna putih, 1 (satu) buah amplop berwarna putih bertulisan Buat : Ko guan Dari : Acong dan 1 (satu) buah Hand Phone merek Samsung berwarna Silver.
Rep/Red (Bur)