Kepala OJK: Saya Minta Masyarakaat Agar Lebih Waspada Investasi Ilegal
i-malut.com, TERNATE — Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorantalo dan Maluku Utara (SulutGoMalut) Elyanus Pongsodo, Ketika dikonfirmasi Rabu (29/8) dini hari, membenarkan surat pemberhentian perijinan PT Karapoto Finasial Teknologi yang berada di Ternate Maluku Utara, yang pernah terdaftar di Otoritas Jasa keuangan (OJK) sebagai peer to peer lending dan telah dihentikan kegiatannya.
Dikatakannya, berdasarkan surat yang disampaikan OJK pusat tersebut sangat benar, segala bentuk aktivitas sudah dicabut.
“Saya tegaskan sangat betul PT Karapoto sebagai fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK sudah dihentikan kegiatannya,” ungkap Kepala OJK SulutGoMalut, Elyanus
Ia juga mengaku, PT Karapoto sudah tidak lagi dibawa pengawasan OJK,
“Sejak izinnya dicabut karena status terdaftarnya di OJK sudah dicoret, sehingga Karapoto tidak ada lagi kaitannya dengan kegiatan peer to peer lending yang dibawah kewenangan atau pengawasan OJK,” tegas Elyanus
Dia juga berharap, setelah dikeluarkannya surat tersebut oleh OJK, masyarakat juga harus tau bahwa PT karapoto sebagai fintech peer to peer lending sudah tidak menjadi tanggung jawab OJK lagi.
“Sekali lagi saya tegaskan OJK mengeluarkan surat tersebut didasarkan atas penelitian dan pemeriksaan yang mendalam atas praktek atau operasional yang dilakukan OJK selama ini, bahwa praktek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan POJK 77 tentang peer to peer lending sebagaimana disebutkan dengan jelas di dalam surat OJK tersebut,” jelasnya
Ketua OJK Elyanus pun kembali mengingatkan, agar masyarakat Malut yang menempatkan dana di PT Karapoto selama ini bisa lebih berhati-hati.
“Sejak proses klarifikasi di gedung BI awal tahun, OJK SulutGoMalut sudah banyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat Malut agar hati-hati dengan penawaran penghimpunan dana dengan imbal hasil yang sangat tinggi dalam waktu yang sangat singkat karna sama sekali tidak masuk logika,” beber dia
Lanjutnya, sebagaimana yang sudah sering Ia sampaikan diberbagai kesempatan, agar masyarakat Malut berhati-hati atas penawaran investasi yang menawarkan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat karena ini tidak mungkin dan dapat dipastikan ilegal.
“Apalagi masyarakat Malut selama ini sudah pengalaman dengan kasus investasi ilegal terakhir CV Ubay yang sudah terbukti merugikan masyarakat,” pungkasnya
Red/Rep : (fik)