i-malut.com, MOROTAI – Bumi Maluku Utara akhir-akhir ini dihebohkan dengan kasus kolapsnya sebuah usaha dibidang investasi, sebut saja PT Karapoto, mengapa tidak, sebagai lembaga penyelenggara layanan investasi uang berbasis teknologi informasi kini di landa masalah hukum yang sangat serius, karena akan menelan korban yang sangat banyak, bila tidak dapat mengembalikan uang nasabah dari berbagai strata masyarakat di Maluku Utara yang menjadi mangsa empuknya.
Sangat banyak nasabah yang mengalami sok setelah mendapat iniformasi ini, baik dari media maupun dari mulut ke mulut, akibat dari OJK mengeluarkan surat sakti bernomor S.619/NB 213/2018 tentang pembatalan tanda bukti terdaftar PT Karapoto Teknologi Finansial.
Dibatalkannya izin operasional oleh OJK, maka dengan sendirinya usaha investasi PT Karapoto saat ini dapat dianggap bodong dan bahkan terancam tidak dapat beropersi lagi, hal ini sangat menghawatirkan para nasabahnya. Merekapun bertanya-tanya bagaimana nasib uang mereka yang jumlahnya milyaran rupiah masih di kelola PT Karapoto, apakah dapat dikembalikan atauk tidak?
i-malut.com coba menemui dan menghubungi sejumlah nasabah baik yang berinvestasi di PT Karapoto Kota Ternate maupun di Tobelo Halmahera Utara. Menurut para nasabah, seharusnya PT Karapoto memberi penjelasan resmi tentang status surat OJK pada poin 4 yang menegaskan PT Karapoto harus menyelesaikan hak dan kewajiban pengguna sesuai rencana penyelesaian, sehingga nasabah menjadi tenang dan pihak OJK juga wajib bertanggung jawab mengawal PT Karapoto sampai pelaksanaan Pengembalian uang nasabah tuntas direalisasi.
“Sebab masyarakat Malut tidak akan ikut ivestasi uang di PT Karapoto kalau tidak ada jaminan atau izin dari pihak OJK, hal ini terbukti pada saat pengresmian PT Karapoto di Dafam Hotel belum lama ini, Hendrikus Pasaagi, sebagai direktur pengaturan pengawasan dan perizinan teknologi finansial pada OJK RI mengatakan bahwa PT Karapoto satu-satunya fintech di indonesia timur yang legal dan teregistrasi di OJK. bahkan Hendrikus membuat statmen bahwa PT Karapoto bukan investasi Bodong. Pernyatan dari pihak OJK inilah yang membuat masarakat dari berbagai kalangan merasa yakin dan percaya sehingga berbondong-bondong ikut berinvestasi di PT Karapoto.” jelas sejumlah nasabah.
Untuk itu kata mereka yang belum ingin nama mereka dipublis, sebagai nasabah menegaskan, agar pihak KARAPOTO dan OJK sama-sama bertanggung jawab dan segera mencari solusi penyelesaian guna mengembalikan uang nasabah, sehingga tidak mengacaukan suasana menjelang Pilpres.
“Jangan pihak OJK seperti mobil tabrak lari, sudah ada masalah baru melepaskan tanggung jawab, dengan mencabut izin operasi PT Karapoto, seharusnya pihak OJK turut bertanggung jawab dengan mendesak dan mengawal agar PT Karapoto dapat segera mengembalikan uang nasabah sehingga menghindari dampak hukum di kemudian hari.” sembur para nasabah
Red/Rep : (Lilo)