i-malut.com, MOROTAI — Ombudsman Provinsi Maluku Utara, gelar sosialisasi Partisipasi Masyarakat (Parmas) demi Penguatan Masyarakat untuk Pengawasan dalam Pelayanan Publik, pada Selasa, 18 September 2018 Tepat pukul 09.30 WIT bertempat di lantai II Aula Kantor Bupati Pulau Morotai.
Karena Ombudsman sendiri berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Bapak Hi. Muchlis Bay, S.IP, M.Si, mewakili Bupati Pulau Morotai, sekaligus membacakan Sambutannya, yang intinya sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan dimaksud supaya para pegawai lingkup kabupaten Pulau Morotai dan seluruh komponen masyarakat dapat mengetahui tugas, fungsi dan wewenang Ombudsman serta bagaimana tata cara pelaporan atau pengaduhan atas penyalahgunaan pelayanan publik.
Karena itu diutarakan Muchlis, bahwa peran serta aktif dari semua komponen masyarakat sangat dibutuhkan sehingga kegiatan ini menjadi sangat penting dan strategis untuk penguatan pemahaman dan kapasitas dari seluruh masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam pengawasan pelayanan publik.
Acara ini dihadiri juga Asisten III setda pulau morotai, Staf Ahli Bupati, Staf Khusus Bupati, para pimpinan SKPD dan stafnya masing masing.
Pemateri dalam acara sosialisasi Partisipasi masarakat (Parmas) di isi langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali, SE.
Red/Rep : (Lilo)