i-malut.com, MOROTAI — Pemberitaan sepihak, salah kaprah dan menuduh, oleh salah satu media Online Maluku Utara, yakni aspirasimalut.com, dianggap telah mencedarai kode etik jurnalis. Pasalnya, berita yang disajikan, tanpa fakta dan hanya tuduhan tanpa bukti, alias berita bohong (hoax).
Atas pemberitaan aspirasimalut.com pada Selasa 18 September 2018 dengan judul “Unipas Endus Dugaan Pungutan Liar Sekda Morotai” dengan sumber Parto Sumtaki, salah satu dosen Unipas Morotai, dinilai sangat menyesatkan.
“Saya tantang Parto Sumtaki, buktikan sejak kapan saya sebagai Sekda Morotai saat ini buat pungutan bagi ASN yang pindah tugas, kalau tidak punya data dan bukti jangan asal komentar dengan membawa nama UNIPAS, membuat publik resah, karena yang disampaikan semuanya bohong, masa seorang dosen kok memberi contoh yang buruk bagi publik” tegasnya, Rabu (19/9/2018)
Lebih lanjut Sekda mengutarakan, pemberitaan ini sangat merugikan dirinya secara pribadi, keluarga, serta posisinya, dan hal ini menurutnya, masuk pencemaran nama baik yang dilakukan Parto Sumtaki dan wartawan aspirasimalut.com yang menulis berita tersebut.
“Sangat sesat berita yang disuguhkan wartawan dan sumber dari berita tersebut mengeksposnya, independensi wartawan dipertanyakan, karena saya berada di morotai saat ini kenapa tidak konfirmasi saya?,” tanya sekda.
Pemberitaan ini, kata Sekda, masuk katagori Hoax kelas berat karena wartawan dan sumber telah menyebarkan berita bohong.
“Untuk itu, Parto Sumtaki, segera klarifikasi media, kalau tidak saya akan proses hukum mereka, karena saya sudah kantongi bukti berita dan ini terbukti HOAX,” ancam sekda.
Tambahnya, aturan yang dikeluarkan BKN tidak ada ASN pindah dan didenda dan sampai saat ini Pemkab maupun dirinya secara pribadi tidak pernah melakukan pungutan ke ASN yang pindah tugas.
“Dalam aturan yang di keluarkan itu jelas, bila telah lulus tes CPNS, kemudian ASN tersebut mengundurkan diri maka didenda Rp.30 juta dan aturan tersebut bukan saya atau Pemkab Morotai yang buat, yang buat dan tetapkan aturan tersebut pemerintah pusat, kami hanya jalankan aturan tersebut, merubah dalam bentuk edaran atau pengumuman,” papar Drs M Maaruf Kharie, MSI.
Red/Rep : (Lilo)