i-malut.com, TOBELO — Anggota Koramil 1508-01 Tobelo, Serka Maidiarto Umar Yasin dan Serda I Made Sukarman, mengamankan satu unit mobil Truk nomor polisi DB 8729 EY yang diduga bermuatan 5 ton bibit jagung hibrida bantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Rabu (24/10/2018).
Lima ton bibit jagung yang disita anggota koramil tersebut diantaranya 2.000 bungkus dalam kemasan 5 kg dengan total keseluruhan 10 ton, yang menurut informasi bakal diseludupkan ke Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara, melalui pelabuhan penyeberangan Feri Gorua kecamatan Tobelo Utara.
Berawal dari informasi yang diperoleh Babinsa Koramil 1508-01/Tobelo Serka Maidiarto Umar Yasin terkait adanya pemuatan Benih Jagung bantuan Pemerintah dengan mobil truk lintas yang akan dibawah dari Tobelo ke Bitung dengan kapal Feri KM. Munik.
Selanjutnya Serka Maidiarto Umar Yasin bersama Serda I Made Sukarman (Piket Koramil 1508-01/Tobelo) menuju Pelabuhan Feri Gorua untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, setelah dilakukan pengecekan di beberapa truk yang sementara parkir, ditemukan 1 unit truk dengan nomor polisi DB 8729 EY yang dikemudikan oleh sopir dengan inisial RS (35 tahun) dengan modus bibit jagung hibrida ditempatkan di antara tumpukan Kopra.
Dari data yang diterima, bahwa bibit jagung tersebut merupakan milik salah seorang warga Pinasungkulan Minahasa Selatan dengan inisial ARK (34 tahun), yang dibeli dari salah satu oknum Pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Pulau Morotai dengan inisial TB.
Benih jagung tersebut merupakan hasil sitaan Babinsa Ramil 1508-05/Daruba dan Dinas Pertanian Kabupaten Pulau Morotai dari pembeli yang melakukan pembelian di masyarakat Morotai yang oleh TB di jual kembali ke ARK.
Komandan Kodim 1508/Tobelo Letkol Kav Tri Sugiarto saat dikonfirmasi mengatakan, benih jagung hibrida tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian RI untuk program ketahanan pangan yang diberikan kepada kelompok Petani dan tidak untuk diperjual belikan.
Dandim menghimbau kepada seluruh masyarakat penerima bantuan yang ada di Kabupaten Pulau Morotai maupun di Kabupaten Halmahera Utara, agar barang yang sudah diberikan dapat dimanfatkan dengan baik, karena bantuan yang diberikan semata-mata untuk kepentingan dan kesejateraan masyarakat.
“TNI dan Dinas Pertanian bekerja sama dalam program padi, jagung dan kedelai (Pajale), sehingga TNI mempunyai kewajiban untuk mengawasi program tersebut,” ujarnya.
“Hari ini Kamis 25 Oktober 2018 barang bukti dan si pembeli jagung tersebut sudah kami serahkan ke Polres Halmahera Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya .
Red/Rep : (Roby)