i-malut.com, MOROTAI — Pada hari Kamis 15 November 2018 Pukul 10.00 WIT, bertempat di Gedung Aula Polres Pulau Morotai, Desa Yayasan Kecamatan Morotai Selatan, Telah dilaksanakan Mediasi atau Rapat Konsiliasi terkait masalah Penikaman oleh Pemuda Desa Pandanga Terhadap Pemuda Desa Juanga, sehingga korban meninggal dunia.
Kegiatan mediasi dihadiri oleh Mewakili Bupati Pulau Morotai, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum, Muhlis Baay, S.Pi, Msi. Kejari Pulau Morotai, Supardi. Waka Polres Pulau Morotai, Drh, Dedi Wijayanto, SH. Mewakili Danlanal Morotai, PAUR IDIK Letda Laut (PM) Irwan. Mewakili Danlanud Morotai, Mayor Pom Benyamin Sirait, Danpom Lanud Leowatimena. Satf ahli bidang Kemasyarakatan dan SDM, Dra, Nursahana Sidi Umar.Mewakili Danramil Daruba, Pelda, Murad. Camat Morsel, Sunardi Barakati. Sekertasis Kesbang pol, Yanto A Gani.Kepala Desa Juanga, Ramjan Bereki. Kepala Desa Pandanga, Suradi Djalal. Tokoh agama, Tokoh Pemuda, Keluarga Korban dan Para keluarga Pelaku.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum, Muhlis Baay, S.PI, M.si, menyampaikan Setelah kejadian Penikaman, pihak Pemerintah Daerah Meminta Kesbang Pol agar menfasilitasi Proses Mediasi kemudian dari hasil putusan pemerintah daerah, kegiatan Mediasi akan dilaksanakan di Kantor polisi Karena Polri sebagi Penegak Hukum Menjaga keamann negara dan ketertiban masyarakat.
“Kami pemerintah Daerah berharap Adanya kesepakatan damai dari kedua bela pihak keluarga, karena pemerintah daerah tidak mau ada bara/bekas, sehingga di kemudian hari akan ada masalah baru yang dapat menimbulkan korban baru.” pintanya
Ia juga mau menjelaskan kenapa di hari mediasi ini diikut sertakan kaum mudah, karena, kata Muhlis, pihaknya menganggap kaum muda sangat rentan dengan isu-isu yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan tali silahturahim persaudaraan yang sudah lama terjalin sejak lama.
Mudahan-mudahan, lanjut Muhlis, dalam giat mediasi ini ditemukan ihklas dari Pihak korban, sehingga hal-hal ini tidak terulang kembali. Pemerintah inginkan agar satu peristiwa tidak terulang kembali.
“Kita manusia punya akal dan iman, berfikirlah lah sebelum bertindak.” ujarnya
Tambahnya “Sekali lagi saya sampaikan kegiatan ini tidak meniadakan proses pidana. Proses Pidana tetap berjalan. kegiatan ini merupakan mediasi antara kedua belah pihak korban maupun pelaku sehingga tidak ada dendam agar dikemudian hari tidak akan terjadi hal serupa.” tuturnya
Dikesempatan yang sama ,Kepala Desa Juanga Ramjan Bereki, menyampaikan, bahwa pihaknya sangat merespon kegiatan ini karena menurutnya, sangat bermanfaat bagi kedua belah pihak.
“Mudah-mudahan di tempat ini kita dapat menyelesaiakan masalah ini karena kedua Desa kita ketahui bersama berdekatan.” cetusnya
Tambahnya, “Terkait dengan masalah penikaman yang terjadi beberpa hari lalu, saya selalu menekan jangan membuat hal diluar batas yang berdampak fatal bagi kita sumua.”
Sementara Kades pandanga, Suradi Djalal, mengutarakan, terkait dengan masalah kejadian beberapa hari lalu, dirinya juga sempat terpukul mendengar hal ini. Ia berharap dengan pertemuan mediasi ini mendapat titik temu sehingga tidak berdampak lebih besar kedepan.
Salah satu Toko pemuda Desa juangan, Arsil Nyong, menuturkan, dirinya selaku pemuda Desa Juanga, ada hubungan keluarga dengan korban, sehingga Ia merasa terpukul saat mendengar terjadi penikaman. Setelah itu ada surat masuk mengenai rapat Konsiliasi dan Ia bertanya kenapa harus rapat konsiliasi.
“Kami masyarakat Juanga sudah mentaati Hukum, jadi kami mementa agar pelaku menerima Hukuman pidana sesuai dengan UU yang berlaku. Sebelum masalah ini selesai, kami masyarakat desa Juanga Masih takut, apabila penetapan masa penahanan tidak sesuai dengan UU maka kami dari Masyarakat Desa juanga, tidak menjamin adanya kedamain antara kedua Desa tersbut.” tegasnya
Dikatakannya, dari hasil pengamatan, ada satu hal yang perlu disentuh, jika tidak maka Ia menjamin masih ada bara yang dapat memicu hal yang sama.
“Harus memberikan hukuman yang seberat-beratnya agar dari pihak Korban merasah puas.” ujarnya
Sementata, Ketua Pemuda Desa Pandanga, Ajwar Fabanyo, menyampaikan rasa terima kasihnya atas rapat mediasi ini.
“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Daerah karena membuat Pertemuan antara kedua bela pihak. sehingga kami merasa aman atau dilindungi dari pihak yang berwajib.” ujarnya
Pada kesempatan itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum, Muhlis Baay, S.PI, M.si, kembali menegaskan fungsi pemerintah.
“Ada lima fungsi pemerintah, salah satunya adalah mengatur masyarakat. Perlu kita ketahui bersama bahwa Hukum yang diciptakan rasa keadilan baik korban maupun pelaku, sehingga Asas Hukum yang harus kita patuhi dan kita percayakan Pihak penegak hukum.” tegasnya
Kemudian, Camat Morotai Selatan Sunardi Barakati, mengatakan, dirinya meminta kepada Waka Polres Pulau Morotai agar surat ijin keramain harus dibuatkan pernyataan sehingga penaggung jawab acara bertanggung jawab penuh saat acara pesta rongeng berjalan.
Waka Polres Palau Morotai, Drh, Dedi Wijayanto, SH. Menegaskan, bahwa piahknya tetap memproses dan tidak menghilakan pidananya. Pihaknya juga meminta kepada Pemuda Desa Juanga Maupun Pandanga agar menahan diri, agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan semua pihak yang terlibat. Ia pun meminta kepada Masyarakat agar jangan menghalang-halangi proses pencarian bukti agar proses ini cepat di selesaikan.
“Kami mohon kerjasama dan memberikan informasi kepada kami yang sebanyak-banyaknya agar makin cepat penyelesaian proses Penikaman ini.” pintanya
Dikatakan, pihaknya tidak melarang masyarakat membuat hajatan, tapi tidak ada bunyi musik, serta saling menahan diri dan tidak terpofokasi agar proses Hukum dapat berjalan dengan baik.
Penyampaian dilanjutkan Kejari Pulau Morotai, yang menegaskan bahwa, sebagai warga yang terpelajar karena di era sekarang sangat kecil masyarakat yang tidak duduk di bangku pendidikan, sehingga Ia menganggap semua adalah orang terpelajar. Dirinya mengharapkan kepada semua warga agar tidak terprofokasi denga isu-isu yang dapat memicu permusuhan dan perkelahian.
“Kita tidak bisa menjastis orang itu bersalah sebelum ada hukum tetap, meskipun kita tahu namun semua itu harus di buktikan dalam persidangan. berkas perkara Tidak menjadi tolak ukur, namun sebagi tolak ukur adalah fakta di persidangan. Jadi tolong berikan fakta yang sebenarnya. Kami akan bersikap tegas apabila tersangka terbukti bersalah sesuai dengan pasal UU yang berlaku.” cetusnya
Bahwa sekarang, kata Kajati, tidak ada yang main-main dengan hukum, mungkin yang dulu bisa bermain api.
“Tapi sekali lagi saya jelaskan bahwa Kejari akan bersikap tegas dan tidak bisa di sogok-sogok. Kami akan berusaha semaksimal mungkin membuat hukuman.” ujarnya
Sementara, Mayor Pom, Benyamin Sirait, Danpom Lanud Leowatimena Morotai, mengimbau dan memastikan kepada semuanya ataupun keluarga agar tidak usah membias. Ia berharap kepada tokoh-tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh yang berpengaruh agar dapat menyejukan warga sekalian, agar suasana di masyarakat menjadi aman dan nyaman.
“Kami Menghimbau agar bisa lebih menyejukan masyarakat atau keluarga percayakan kepada Aparat Penegak Hukum. Namun selalma proses hukum bejalan agar tidak ada yang memprovokasi sehingga proses hukum dapat bejalan dengan baik.” ajaknya
Kemudian, yang mewakili Danlanal Morotai, PAUR IDIK Letda Laut (PM) Irwan menyampaikan kepada selurh warga agar jangan ragu memberikan dukungan dan kerja samanya sehingga situasi Keamanan Kondusif dan aman. Apapun aktifitas yang melangar hukum agar secepatnya melaporkan kepada pihaknya sebagai penegak hukum.
“Seperti Minuman Keras, karena minuman keras sangat berpengaruh secara piskologi yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan bersama.” katanya
Yang terakhir, Kepala sekolah SMK Bumi Moro, Yatman Taba, menyampaikan, bahwa sebagai Kepala sekolah, terkait insiden penikaman, sepenuhnya diserakan kepada pihak yang berwenang. Ia juga mengatakan, dirinya sudah merasionalkan kepada pihak keluarga, bahwa semua masalah sudah diserahkan kepada pihak penegak hukum.
Pihaknya juga berkeinginan adanya perdamain antara Desa Juanga dan Desa Pandanga. Luapan kekecewaan atau keluhan dari pihak keluarga korban, kata Dia, meminta kepada Polres Pulau Morotai mengambil tidakan yang seberat-beratnya pada pelaku.
“Hal-hal yang perlu ditegaskan yaitu mengenai Surat Ijin keramain dan kami meminta juga agar Polres Pulau Morotai membuat surat edaran terkait dengan suratn ijin keramain agar semua masyrakat tau.” pintanya
Acara ditutup dengan Do’a bersama untuk Almarhum. Pembacaan berita acara Kesepakatan oleh Kabag Ops Pulau Morotai, Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan, Foto Bersama dan Kegiatan selesai pukul 11.45, WIT berjalan aman dan lancar.