i-malut.com LABUHA – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Sentral Pemberdayaan Masyarakat Desa Pesisir (SPMDP), Secara resmi melaporkan mantan karteker kepala Desa Bahu kecamatan Mandioli Selatan kabupaten Halmahera Selatan, Muksin Hi Yusup dan Bendahara Desa Bahu Edi Sujarno serta Sekretaris Desa Hasan Jakaria, ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Selain sejumlah staf Desa dan anggota BPD Desa Bahu, diantaranya, Ramli Lawai, Usman Abdurahman, (anggota BPD) Damhar Usman, Engge Badrun juga bakal dilaporkan ke kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Hal ini di Sampaikan Wakil Ketua LSM SPMDP Muksin M Hi Jauhar, kepada wartawan Kamis (22/11/2018). Muksin menegaskan bahwa pihaknya secara resmi telah melaporkan Mantan karteker kepala Desa Bahu dan sejumlah staf serta anggota BPD ke kejaksaan Negeri Halmahera Selatan terkait dugaan penyelewengan anggaran pembangunan MCK 8 Unit, karena dari pembangunan 8 Unit MCK semuanya belum selesai 100 % dibangun dengan Dana Desa 60 % Thn 2017.
“Selain MCK, kegiatan pembangunan Rabat beton jalan juga diduga di markup ratusan juta rupiah. Anggaran tersebut masuk ke kantong pribadi pengelola kegiatan.” ungkapnya
Olehnya itu, pihaknya mendesak kepada Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Kristian Karel Ratu Anik, agar segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan karteker Kades Bahu Muksin Hi Yusup, Bendahara Edi Surjono Sekretaris Hasan Jakria.
Dikatakan, yang mengelola Dana Kegiatan tersebut adalah Sekretaris Desa Bahu yakni Hasan Hakaria dan kroni-kroninya yakni Ramli Lawai, Usman Abdurahman, (anggota BPD) Damhar Usman, Engge Badrun, (KAUR) Desa Bahu.
Sementara itu kepala Kejaksaan Negeri Halamahera Kristian Carel Ratu Anik, saat dikonfirmasi melalui saluran teleponnya, mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti laporan LSM SPMDP Kabupaten Halmahera Selatan, dan akan memanggil pihak-pihak terkait yang diduga terlibat didalamnya, yang turut mencicipi dana Desa tahun 2017 untuk dimintai klarifikasi atas laporan tersebut untuk di Dalami.