i-malut.com, TOBELO — Penyidik Polres Halmahera Utara, berhasil mengungkap pelaku pembuangan janin bayi laki-laki di Deda Popilo, kecamatan Tobelo Utara, pada 15 Januari 2018 lalu.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP YuyunArief Hendriatmo, melalui Kabag Humas Aiptu Hopni Saribu, menjelaskan bahwa, pelaku pembuangan janin bayi beberaa waktu lalu, sejak kemarin selasa 22/01/2019 sudah diamankan di Polres Halut.
Lanjutnya, telah ditetapkanya wanita berinisial NA sebagai tersangka pembuangn janin bayi tersebut, setelah melalui pemeriksaan saksi-saksi yang tinggal di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) desa Popilo, mengarah kepada seorang perempuan yang pernah terlihat oleh saksi-saksi dalam kondisi hamil yang tinggal tidak jauh dari TKP.
“Terduga pelaku NA kemudian di amankan ke Mapolres Halut guna dilakukan penyelidikan lanjutan, adapun hasil pemeriksaan terhadap terduga, pelaku AN mengakui perbuataannya yaitu menggugurkan kandungannya yang berusia sekitar 5-6 bulan dengan cara mengkonsumsi Obat sakit kepala (Bodrex) beberapa kalinya,” kata Hopni.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa menurut keterangan NA, pada tanggal 14 sekitar pukul 18.00 WIT, korban mengalami sakit perut, selanjutnya pelaku AN pergi ke kamar mandi rumahnya kemudian pelaku merasa seperti ada yang mau keluar dari alat kelaminya.
“Pelaku dengan sekuat tenaga mengeluarkan benda yang kemudian disusul dengan janin bayi.” ungkapnya
Merasa panik dan tidak ingin diketahui warga, terang Hopni, selanjutnya pelaku membersihkan janin tersebut, dengan air dan handuk/kain, setelah bersih kemudian NA meletakan janin ke dalam sebuah ember kecil warna hitam, dan selanjutnya dibawah ke belakang rumahnya yang saat itu dalam kondisi sepi dan gelap. NA kemudian membuka saluran pembuangan yang terbuat dari beton dan membuang janin bayi tersebut ke dalam saluran pembuangan.
Selanjutnya, pelaku NA kembali menutup saluran pembuangan tersebut, dan kembali ke kamar mandi menjalankan keran air di dalam kamar mandi dan dibiarkan berjalan mengaliri saluran pembuangan dengan tujuan agar janin bayi tersebut, terbawa arus air hingga tembus ke tempat pembuangan akhir limbah (IPAL) yang jaraknya tidak jauh dari rumah pelaku,” tutunya.
Dikatakan, pelaku NA, mengakui bahwa janin bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara NA dengan seorang lelaki yang awalnya bertugas di Tobelo namun saat ini sudah pindah tugas sudah pindah ke Jailolo kabupaten Halmahera Barat.
NA, nekat melakukan perbuatannya itu, ujar Hopni, dikarenakan, pasangan kekasihnya ketika dimintai pertanggung jawaban dari hasil hubungan tersebut menolak bertanggung jawab, sehingga NA, nekat menggugurkan janin yang ada dalam kandungannya dengan cara megkonsumsi obat sakit kepala.