i-malut.com, Tobelo — Ratusan satwa liar dilindungi jenis unggas yang terdiri dari burung Nuri kalung ungu, perkici hijau kecil, disita aparat Polres Halut, dari tangan Ishan, (35) Darmin, (50) warga desa mamuya kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara.
Kurang lebih 111 ekor ini diperjual belikan oleh Isham dan Darwin dengan harga yang yang berkisar untuk burung perkici kecil Rp. 15.000/ekor, burung perkici ukuran sedang Rp. 35.000/ekor dan burung nuri kalung kuning Rp. 50.000-100.000.
Darwin dan Isham, akhirnya di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus memperdagangkan satwa liar yang dilindungi.
Kasat Reskrim Polres Halut, AKP Rusli Mangoda, didampingi Kasubag Humas Polres Halut, Aiptu Hopmi Saribu, saat melakukan Press Relase, selasa (19/2), menyampaikan, kedua tersangka ditangkap karena diduga hendak menjual ratusan satwa langka yang masuk kategori dilindungi.
Lanjutnya, satwa tersebut antara lain Kasturi Ternate, Nuri Kalung dan Parkici hijau jumlah keseluruhan sebanyak 111 ekor.
“Kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing oleh tim Opsnal di pimpin KBO Reskrim Ipda Aktuin Moniharapon,” terangnya.
Rusli mengaku akan terus melakukan pendalaman atas kasus perdagangan satwa langka tersebut. Tujuannya untuk mencari tahu jaringan atau kemungkinan adanya tersangka lain yang ikut terlibat
“Kita akan dalami apakah ada tersangka lain lagi atau jaringan lain,” paparnya.
Ia mengatakan, penangkapan pelaku penjualan satwa liar yang dilindungi sudah berulang kali.
“Sebelumnya kami mengamankan pelaku penjualan satwa langkah di Kao Barat, sudah disidangkan,” ungkapnya
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.
Seperti diketahui, Unit Opsnal melakukan pergembangan terkait dengan laporan dari masyarakat tentang adanya perdagangan satwa liar yang ditindungi. Sekiter pukul 00.00 WIT, unit Opsnal yang dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Aktuin Moniharapon bersama tim menuju ke desa Mamuya Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara yang diduga sebagai tempat penyimpanan/penjualan perdagangan satwa liar yang dilindung.
Kemudian sekitar pukul 00.30 WIT, unit Opsnal tiba di desa Mamuya dan menuju ke rumah tersangka IH dan berhasil mengamankan satwa yang di duga akan di perdagangkan. Kemudian tim kembali melanjutkan penyeildikan ke rumah tersangka DP dan kembaii
menemukan Satwa yang di lindungl, kemudian tim beserta para tersangka dan barang bukti satwa yang dilindungi diamankan di Mapolres Halmahera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.