i-malut.com, Morotai – Terkait keterangan Pers Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Drs. Suroto, soal penetapan tersangka penanggung jawab Yayasan Barokah Surya Nusantara (YBSN), Grace Dedana, yang diduga melakukan pemalsuan dokumen dan penipuan, terhadap sejumlah kegiatannya di Kabupaten Pulau Morotai.
Sementara, dugaan pembabtisan bagi ratusan siswa muslim se-kota daruba di pantai Army Dock Nepebest, sehingga di sahadatkan kembali oleh ketua MUI Morotai Hi Arsad Hayya, ditaman kota daruba, rabu 27 Februari 2019 lalu, pihak polisi masih membutuhkan saksi ahli hukum agama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuktikan kebenarannya.
“Tersangka (GD) dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Surat Menyurat.” ungkap Kapolda Suroto, disejumlah media Online Maluku Utara, Jum’at 8 maret 2019
Untuk itu, kini Front Umat Islam Morotai Bersatu (FUIMB) menanggapi keterangan pers Kapolda Malut yang dipublis di sejumlah media Online tersebut. Pengurus FUIMB, Mustafa Lasidji, SH. MH, mengirim rilis secara elektronik, minggu 10 Maret 2019, menegaskan bahwa laporan Polisi terkait kegiatan Yayasan Barokah Surya Nusantara (YBSN) di Pantai Army Dock pada 21 Februari 2019 lalu, Sesuai hasil investigasi dari Front Umat Islam Morotai Bersatu, Ada tiga hal mendasar yang menjadi objek pelaporan mereka, yang harus diseriusi pihak Polda Malut, antara lain ;
Pertama, Adanya atribut keagamaan ataupun simbol-simbol yang tidak sesuai dengan tema kegiatan pada Karnaval Merah Putih telah menyalahi Keputusan Menteri Agama Nomor 70/1978, tentang Penyiaran Agama
Kedua, Adanya pembaiatan secara massal bagi anak-anak muslim yang dipandu oleh pengarah/panitia yang menjurus pada KEMUSYRIKAN dan KESESATAN, melalui kata-kata ;
- KAMI MENAHAN BENCANA
- KAMI MENOLAK BENCANA DARI LAUT
- KAMI YAKIN INDONESIA DISELAMATKAN
Dan ketiga, Adapun konten maupun seluruh prosesi acara dalam kegiatan Karnaval Merah Putih sesungguhnya adalah ritual dari PERJANJIAN PELANGI, yang mereka yakini dan bermakna PENYEMBAHAN DAN PERSEMBAHAN, sehingga anak-anak muslim adalah korban dari upaya meyakinankan doktrin agama kristen melalui praktek-praktek terselubung dengan metode SUBLIMINAL MASSAGE, melalui lagu, gambar atau simbol.
Dari tiga point diatas, Tegas Mustafa, maka FUIMB sangat berharap kepada Kapolda Maluku Utara, agar kasus ini tidak hanya berhenti pada pimpinan YBSN, Grace Dedana. Namun, aktor Intelektualnya serta pihak-pihak terkait yang memiliki andil hingga terlaksananya kegiatan dimaksud, sangat penting untuk diproses secara hukum.
Dikatakan, karena ulah dari Yayasan Barokah Surya Nusantara (YBSN) terhadap ratusan anak-anak muslim, membuat mereka masih trauma psikologinya sampai saat ini, walaupun telah di islamkan kembali oleh ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pulau Morotai.
“Tujuan dari FUIMB ingatkan tiga hal tersebut ke Polisi, ini dimaksudkan untuk menjamin supremasi hukum dan terpeliharannya kerukunan antar umat beragama,” Pintanya mengakhiri.