i-malut.com, Ternate – Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara, telah menetapkan SD (36) yang merupakan ayah kandung, sebagai tersangka, dalam kasus pencabulan anak di bawa umur yang tidak lain puteri sulungnya dari tiga bersaudara.
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Ambo Welang kepada i-malut.com Kamis (14/3/2019) via handphone membenarkan, bahwa pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pihaknya juga sudah meminta keterangan 3 (tiga) orang saksi, untuk melengkapi BAP.
“Kami sudah menetapkan sebagai tersangka, dan kini pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Polsek Ternate Utara,” katanya.
Lanjut dia, perbuatan pelaku diketahui ketika sang nenek korban memperhatikan gerak-gerik korban yang mencurigakan ketika mau pergi ke sekolah dan kemudian menahan korban dan menanyakan perihal kondisi korban. Korban yang merasa takut untuk menjawab, meminta kepada neneknya agar tidak memukulinya.
Korban yang masih duduk di kelas 2 SMA itu, terang Ambo, lantas menceritakan apa yang terjadi pada dirinya sejak 2016 hingga 2019 ini. Mendengar cerita singkat korban, nenek korban langsung memberitahu ke keluarganya, dan melaporkan pelaku ke Polsek.
Korban kemudian diamankan ke Polsek untuk menghindari amarah keluarga, sanak saudara dan warga, karena pelaku sebelumnya sudah babak belur di hajar massa.
Menurut dia, dari pengakuan korban, usia kandungannya saat ini di perkirakan berumur 5 bulan.
Dikatakan, korban pertama kali disetubuhi ayahnya di tahun 2016 silam, yang saat itu tersangka dalam keadan mabuk. Tak berhenti sampai disitu, perbuatan bejat itu pun dilakukan tersangka berulang kali layaknya suami isteri, dan akhirnya korban pun hamil,
“Pertama kali korban dipaksa melayani napsu bejat ayahnya sediri di tahun 2016 silam. Korban di ancaman yang membuat korban dengan terpaksa harus melayani,” ucapnya meniru cerita singkat korban
Sementara, pihaknya sedang melakukan penyelidikan lanjutan, untuk melengkapi BAP-nya, apabila sudah lengkap maka pihaknya akan di menyerahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Tersangka dikenakan pasal 76d jo pasal 81 ayat 3 atau pasal 76e jo pasal 82 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.