i-malut.com, Ternate — Janji Kapolda Maluku Utara (Malut), Brigjen Pol Suroto, untuk mengusut tuntas kasus kegiatan Karnaval Merah Putih oleh Yayasan Barokah Surya Nusantara (YBSN) di Kabupaten Pulau Morotai, dan Gerakan Mencegah Daripada Mengobati (GMDM) di Kota Ternate dan Tidore Kepulauan (Tikep) terjawab sudah.
Malalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut berhasil mengungkap 3 aktor utama dalam organisasi tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial L, G dan E.
Dirrekrimum Polda Malut, Kombes Pol Dian Harianto didampingi Kabid Hums, AKBP Hendry Badar dalam konferensi pers, Kamis (14/3) menjelaskan, tersangka kasus YSBN berinisial G saat ini berada di RS. Bhayangkara Kramat Jati untuk dilakukan Obserfasi penyakit kejiwaan.
“Karena memang dengan dasar dari rekomendasi saksi ahli kita termasuk pihak rumah sakit memang yang bersangkutan tidak bisa kami geser ke Polda Maluku Utara berhubungan dengan alasan kesehatan tersebut,” ungkapnya. “Yang jelas ini sudah menjadi kewenangan dari Polda Maluku Utara untuk melanjutkan kasusu ini. Berarti tinggal kami menyelesaikan berkas perkara dan bisa kami kirim ke kejaksaan,” sambung Dian.
Lanjutnya, tersangka L selaku aktor dalam kegiatan organisasi GMDM di Kota Ternate sudah diamankan di Lapas Perempuan dan Anak Kota Ternate. Sementara tersangka E dalam kegiatan GMDM di Tikep masih berada di RS. Kramat Jati.
“Tapi itu hanya untuk melakukan tes saja, nanti selesai rencananya mungkin pesawat Garuda besok pagi sudah di Bandara Sultan Babullah Ternate. Tinggal kami proses penyidikan dan koordinasikan dengan kejaksaan,” terangnya.
Ia menegaskan, indikasi para tersangka ini adalah sebagai pimpinan atau penanggung jawab organisasi tersebut. Mereka dijerat dengan pasal 263 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan.
“Yang kami bisa buktikan itu. Tapi kalau ada bukti-bukti pendukung lainnya bisa juga jadi pasal 156 (a) tentang Penistaan Agama atau mungkin pasal 68 tentang UU Perlindungan Anak,” tegasnya.
Sementara itu, saksi-saksi yang akan dimintai keterangan diantaranya adalah MUI Malut, namun hingga kini belum ada beritanya karena MUI masih meminta waktu untuk mengadakan rapat di Jakarta untuk menentukan sikap apakah itu masuk dalam pasal 156 a atau tidak.
“Tetapi surat permohnan sudah kami kirimkan ke MUI,” cutesnya.
Diketahui, dari ketiga kasus ini Polda Malut dibawah pimpinan Kapolda Brigjen Pol Suroto telah menempati janjinya.
“Kasus yang selama dua pekan ini meresahkan masyarakat khususnya Morotai, Ternate dan Tidore, serta sekitarnya alhamdulillah kita bisa mengungkap semua kegiatan-kegiatan merea lakukan di wilayah hukum Polda Maluku Utara.” ujarnya.