i-malut.com, Labuha — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemerhati Lingkungan dan pesisir (LepLISIR) kabupaten Halmahera selatan Bakal melaporkan Kepala Desa anggai Kecamatan obi kabupaten Halmahera selatan Kamarudin Tukang karena diduga telah melakukan pengrusakan hutan mangrove tepatnya dibelakang desa Anggai. Hutan mangrove tersebut di ketahui sebagai hutan lindung.
Sekretaris LSM LepLISIR, Ruslan Abdul kepada wartawan Rabu (03/04/2019) mengatakan, Kepala desa Anggai Kecamatan Obi, Kamarudin Tukang diduga melanggar bebera peraturan perundang-undangan yakni, UU Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan serta UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dikatakannya, hutan mangrove yang mengalami kerusakan akibat di gusur tanpa izin dari masyarakat sekitar oleh Kades Anggai Kamarudin Tukang seluas 2 hektar.
Ruslan menegaskan bahwa, setiap proses pembangunan hendaknya berorentasi pada kesejahteraan masyarakat, tidak mengabaikan kondisi ekologis, Budaya, social masyarakat serata peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, Kades bersangkutan saat melakukan aktifitas penggusuran mangrove diduga mengabaikan semua hal tersebut. Serta, kata Ruslan, tanpa mengantongi analisi Dampak lingkungan (AMDAL), kades telah melaksanakan aktifitas penebangan penggusuran dan pengrusakan terhadap mangrove yang menjadi harapan perlindungan rumah-rumah warga Desa anggai, olenya itu Kades Anggai diminta bertanggung jawab melakukan pemuliahan lingkungan pada wilayah-wilayah yang sudah dirusaki tersebut.
“Kamarudin Tukang (Kades Anggai) juga telah mengabaikan Prisip-Prinsip pembangunan Berkelanjutan yang pada hakekatnya merupakan pembangunan yang dapat memenuhi kebutuahn masa kini tanpa mengorbankan pemenuhan hak generasi yang akan datang,” jelas Ruslan,
Selain itu, ia berharap kepada Pemda Halsel wajib secara tegas menindak kepala Desa Anggai Kamarudin Tukang, karena tidak mengantongi AMDAL sebagai salah satu dokumen vital dalam pembangunan sebagaiman di atur dalam pasal 36 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“dan jika Kades Anggai Kamarudin Tukang melakukan aktifitas penggusuran tanpa izin lingkungan, ancaman pidana penjaranya paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 1000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 108 UU No 32 tahun 2009,” papar Ruslan.
Arman Sambari kepada wartawan, Rabu (03//04) mengatakan, terkait adanya pengrusakan Hutan Mangrov tersebut, masyarakatpun sudah melakukan aksi penolakan terhadap aktifitas penggusuran. Menurutnya, jika pemerintah desa tidak menghentikan kegiatan penggusuran dan pengrusakan mangrove, masyarakat mengancam akan membakar seluruh alat berat yang berada di lokasi kegitan.
Sementara itu, kepala Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera selatan, Kamarudin Tukang saat di konfirmasi, Rabu (03/04) melalui saluran teleponnya mengatakan bahwa penggusuran/penggarukan hutan mangrove tersebut untuk kepentingan memperluas waduk untuk menghindari banjir yang sering meluap ke rumah warga.
“Namun ada sekelompok warga Desa anggai yang dipimpin oleh Hi Sami menghalang-halangi program Pemerintah Desa (pemdes). Banjir yang terjadi di Desa anggai kurang lebih 50 tahun lalu dan banjir tersebut selalu saja meluap di rumah-rumah warga karena waduk sudah rata dengan tanah sehingga air selalu meluap ke pemukiman warga, maka pemerintah desa melakukan penggarukan dengan tujuan bagiaman mencegah banjir yang ada sehingga tidak lagi meluap di pemukiman warga.” cetusnya