i-malut.com, Jailolo — Penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jailolo dipertanyakan Keluarga korban satu kasus kecelakaan lalu lintas.
Keluarga korban sangat menyenyengkan tuntutan JPU yang dibacakan, Senin (22/4) lalu, yang menurut mereka tidak sesuai.
Kecelakaan terjadi pada 11/11/18 sekitar pukul 21:00 WIT di Jalan Trans Halmahera Desa sidangoli Gam Kecamatan Jailolo Selatan, sepeda motor merek blade yang kendarai oleh Mahmud Yusup, menabrak pejalan kaki atas nama Hamisi Djama.
Atas kejadian tersebut Korban sempat dirawat di RSUD Jailolo selama dua hari kemudian korban meniggal dunia pada tanggal 13/11/18 dan pada saat ini kasus tersebut sudah pada tahap persidangan.
Suhaeda Nadiran, Anak kandung dari Korban lakalantas tersebut kepada Wartawan mengaku mengeluhkan tuntutan JPU yang dibacakan kemarin, dimana hanya menuntut terdakwa satu tahun 6 bulan.
“Saya merasa tidak adil dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, kasiang saya pe mama sampe maniggal, bahkan pada saat JPU membacakan tuntutan tersebut saya memprotes namun saya langsung dikeluarkan dari ruang sidang atas perintah Pimpinan sidang” keluhnya
Lanjut Suhaeda, padahal dalam ayat 4 pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3. yang mengakibatkan orang lain meniggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00 ( Dua Belas Juta Rupiah).
“Atas dasar apa sehingga jaksa penuntut hanya menuntut terdakwa satu tahun enam bulan. Sementara tidak ada faktor-faktor yang meringankan tersangka, karena sejak kejadian kecelakaan pihak keluarga terdakwa tidak pernah menjenguk korban di rumah sakit sampai korban meninggal dunia. Pihak keluarga terdakwa tidak menghadiri proses pemakaman bahkan sampai saat ini mereka tidak penah datang dan ketemu dengan keluarga korban, apalagi membuat perdamaian,” cetusnya
Terpisah disampaikan oleh Dimas Jaksa Penuntut Umum (JPU) lewat via telepon membenarkan bahwa betul saudara Mahmud Yusup terdakwa Lakalantas yang mengakibatkan korban nyawa dituntut 1,6 tahun.
“betul saudara terdakwa Mahmud Yusup dituntut 1,6 tahun” akunya membenarkan
Lanjut Dimas, tuntutan tersebut benar acuannya pada pasal 310 ayat 4 dipidana paling 6 (enam) tahun, namun dalam dalam pasal tidak dijelaskan pidana paling sedikit.
“jadi perlu dipahami dalam pasal tersebut bahwa terdakwa dituntut dalam satu hatipun bias karna tidak dijelaskan dalam pasal Pidana paling sedikit, hanya dijelaskan paling lama” jelasnya.
Kata Dimas namun dalam bacaan tuntutan tersebut belum pasti, karna bisa dalam putusannya nanti bisa naik dari tuntutan bahwa bisa bisa turun dari tuntutan. (lan)