i-malut.com, Tobelo – Diduga penetapan tersangka dan pengeledahan terhadap saudara Fanny Ismail Bobero (31) warga Desa Gotalamo Kecamatan Morotai Selatan, oleh pihak BNN Pulau Morotai tidak sesuai prosedur, membuat Fanny melalui Kuasa Hukumnya, Paul Simonda, tengah mempraperadilankan lembaga anti narkoba itu.
Melalui hasil pemantauan media ini, Jumat (2/08) pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, sekitar Pukul, 17.00 WIT disalah satu ruang sidang. Dengan agenda jawaban atas permohonan praperadilan kasus tersebut.
Yang menjadi menarik dalam persidangan sore tadi itu, dimana ada terdapat kerancuan presepsi dalam pengajuan pokok perkara yang dijawab, mengapa karena tersangka yang termuat dalam surat penangkapan termuat namanya, Fandy Ismail Bobero sedangkan tersangka atau yang bersangkutan sesuai KTP, Fanny Ismail Bobero.
Dan itu, mendapat bantahan serius secara lisan oleh pemohon melalui Kuasa Hukum, Paul Kostan Simonda, yang dengan tegas dia sebut, berdasarkan KTP nama kliennya tertuang Fanny bukan Fandy, pada jalannya sidang.
Sedangkan, pihak BNN Pulau Morotai sebagai termohon yang dihadiri langsung AKP. Nurlela B, SH,MH, juga tetap bertahan dengan pokok perkara yang dijawab pada persidangan. dengan meminta hakim dapat memeriksa dan mengadili sesuai ketentuan.
Berselang itu, hakim pun menetapkan sidang jawaban termohon dalam perkara, dan sidang akan dilanjutkan ke agenda berikut dengan agenda-agenda yang berbeda.
“Sidang praperadilan ini akan berjalan selama 7 hari sudah ada putusan,” ucap Deimon Siahaya, Hakim Tunggal yang memandu jalan siidang praperadilan tadinya.