i-malut.com, Tobelo — Setelah melalui berbagai tahapan agenda sidang Praperadilankan BNN Pulau Morotai di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, pengacara kondang muda Paul Simonda, selaku penasehat hukum pemohon yakin menang pada sidang putusan yang akan berlangsung, Kamis (8/08) besok.
Keyakinannya, sesuai dengan klien yang didampingi itu, pada kasus Narkoba yang dijadikan tersangka oleh pihak BNN Pulau Morotai, ada yang mengganjal.
“Optimis menang, megapa? karena dalam pembuktian jawaban termohon atas permohonan praperadilan pada poin pertama, termohon menjelaskan bahwa yang dilakukan penangkapan ialah Fandy Ismail Bobero dan bukan terhadap Fanny Ismail Bobero, dengan demikian maksud dari pihak BNN yang ditangkap adalah Fandy bukan Fanny, satu ini saja jelas sudah mengganjal,” jelas dia, kepada awak media ini dihalaman kantor Pengadilan Negeri Tobelo, sore tadi.
[irp posts=”20525″ name=”Paul Praperadilankan BNN Morotai”]
Diapun ikut menjelaskan, berkaitan dengan kesalahan nama tersebut merupakan kesalahan pihak termohon dimana setelah tertangkap dua minggu kemudian barulah diminta KTP, sedangkan nama Fandy Ismail Bobero tersebut pihak termohon telah menulis namanya sebelum menemukan tersangkanya yakni di tanggal 19 Juni 2019, dan itu pada sidang jawaban termohon melalui hakim saat itu juga telah menegaskan kembali bahwa apabila nama yang berbeda bisa juga salah tangkap.
“Dan itu pada surat perintah penangkapan di tanggal 19 Juni 2019 atas nama Fandy Ismail Bobero telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu sebelum menemukan dua alat bukti yakni dengan memberikan penjelasan dalam surat penangkapan bahwa pada hari Rabu 19 Juni 2019 waktu itu, dan surat itu diserahkan ke tersangka 1 lembar tembusan ke keluarga,” kata dia.
[irp posts=”21055″ name=”Festival Morotai Sarat Nuansa Budaya dan Sejarah, Menpar Siap Promosikan Pariwisata Morotai ke Asia dan Eropa”]
Dipertegaskan, bahwa peristiwa hukum telah terjadi di hari Rabu 19 Juni 2019 lalu, sementara terbukti berbagai kejanggalan dalam penetapan tersangka yang menyelahi prosedural hukum. Belum lagi dengan pengelendahan yang dilakukan BNN Pulau Morotai ke rumah keluarga Fanny Ismail Bobero yang ditersangkakan dengan kasus pengguna Narkoba sangat tidak sesuai dengan komitmen Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 2082.K/Pidsus/2016 dan KUHAP Pasal 33 Ayat 3 dan 4.
“Disana yakni wajibkan pengeledahan kasus narkotika, guna harus mendapatkan barang bukti harus disaksikan oleh orang lain selain Polisi,” tegas pria yang akrab dengan wartawan itu, juga ikut menyindir kalau pengeledahan itu tidak melibatkan pihak RT/RW.