Ternate – Sebelumnya Dit Resnarkoba Polda Malut dibawah kepemimpinan Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., berhasil mengamankan 5 pelaku pengedar Narkoba jenis Ganja dan Shabu. Kini Dit Resnarkoba Polda Malut kembali mengamankan 2 Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Gorilla sebanyak kurang lebih 10.71 gram dan Ganja sebanyak kurang lebih 37.60 gram.
Sesuai Kronologis penangkapan kedua pelaku pengedar Narkoba ini yaitu yang pertama pada hari Kamis, 16 April 2020 telah diamankan TSK dengan Inisial RF (25 Thn) Pengangguran, dengan TKP di dalam Kelurahan Mangga dua Kecamatan Ternate Selatan.
Denggan Barang Bukti yang di Amankan 2 paket sedang terbungkus dengan lakban warna cokelat diduga narkoba jenis ganja kering dengan berat 37.60 Gram, dan 1 buah Hp merek Oppo type A7. Pasal yang dilanggar yaitu pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 (1), UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan untuk 1 TSK lagi, berhasil diamankan pada hari Senin 21 April 2020 dengan TSK Inisial A (25 Thn), Pengangguran, TKP Jln. Arnold Mononutu depan kantor jasa Kita Ternate, dengan pengiriman barang JNE Kelurahan Stadion.
Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 sachet sedang diduga tembakau Gorilla dengan berat 10.71 gram, 1 buah kain bekas, 1 buah Hp merek Oppo, 1 buah sim milik terlapor, dan 1 buah sms berupa nomor resi terkait BB. Pasal yang dilanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU No 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Malut AKBP Adip Rojikan, S.I.K., M.H., melalui keterangan elektronik yang diterima media ini, Rabu (22/04). Ia menegaskan, ini membuktikan di tengah Pandemi Virus Covid-19 ini, Polri khususnya Polda Malut tidak kendor dalam memberantas kejahatan, terbukti baru beberapa hari Polda Malut melalui Dit Resnarkoba Polda Malut mengamankan 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba.
“Kini Polda Malut kembali berhasil mengamankan 2 pelaku Narkoba,” ucap Kabidhumas Polda.