Sanana – Perjuangan Rita Umaternate Ibu Bhayangkari dari Oknum anggota Kepolisian Polres Sula sedikit menampakan titik terang. Polres Kepulauan Sula (Kepsul) terlihat mulai menanggapi secara serius aduan Ibu Rita dan mulai melakukan Lidik.
Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Kepsul, Kompol. Arifin La Ode Buri, SI.P saat konpresi pers di ‘Press Room’ Polres Kepsul, Sabtu (9/5). Hadir dalam Konpresi Pers tersebut mendampingi Wakapolres, KBO Reskrim, dan Bagian Humas Polres Kepsul.
Wakapolres kepada sejumlah media mengatakan bahwa kasus ini bermula dari Tahun 2014 yang dilaporkan bulan Juni Tahun 2015, saat itu dirinya sendiri yang menjadi Kasat Reskrim dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
“Kasus yang dilaporkan pada Juni 2015 telah mendapat putusan incraht oleh PN Labuha pada September 2015”, menurut Wakapolres dalam keterangannya.
Saat itu yang dilaporkan Rita adalah dugaan KDRT dan pasal yang disangkakan adalah pasal 44 ayat (1) UU. No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Saat itu Oknum Polisi AT mendapatkan Hukuman hanya 3 bulan pidana kurungan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun, hal yang mendasari putusan Hakim diduga adanya pemberian maaf dari Pelapor yakni Isterinya sendiri Rita Umaternate dengan catatan tidak lagi melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.
Selanjutnya Oknum Polisi AT kembali dilaporkan isterinya di Bulan September 2019 dengan dugaan laporan ‘Penelantaran dalam lingkup Rumah Tangga’ dengan UU yang sama yakni UU. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Rita kembali melaporkan Oknum Polisi AT diduga atas dasar sikap AT yang tidak berubah, dugaan melakukan KDRT karena disinyalir AT mempunyai WIL (Wanita Idaman Lain-red) yang berujung penelantaran keluarga. Rita merasa kecewa dan berdalih bahwa dirinya adalah isteri Sah Oknum Polisi AT berdasarkan perkawinan yang Sah pula serta belum pernah diputuskan Perkawinannya oleh Pengadilan Agama manapun, sehingga hak atas nafkah lahir dan bathin bagi diri serta anak-anaknya adalah mutlak adanya.
Pada kasus yang kedua ini AT malah mendapatkan putusan bebas, Hakim menilai AT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU. Putusan bebas Hakim tertanggal 23 April 2020 ini belum diketahui apakah Jaksa akan melakukan banding atau tidak, sehingga belum mempunyai kekuatan Hukum yang tetap.
Namun Rita yang merasakan tidak ada perubahan dari prilaku Suaminya, melakukan aduan kembali. Bahkan aduan ini dilayangkan sebelum putusan Hakim pada kasus yang kedua, tercatat tanggal 16 Maret 2020 Rita kembali mengadukan dan ingin melaporkan Kasus yang terjadi November 2014 terkait KDRT agar dibuka kembali, karena menurutnya Putusan Hakim saat itu dipengaruhi oleh Pemberian Maaf dirinya dan Surat Pernyataan Dari Oknum Polisi AT.
“Dalam putusan itu (pemberian maaf) dari saya yang berujung pada surat pernyataan Suami saya menjadi pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara. Namun kan saya berharap tidak ada perbuatan yang sama dikemudian hari, atau ada efek jera dari suami saya, namun yang terjadi suami saya mengingkari semua pernyataannya”, ujar Rita beberapa hari lalu.
Ketika disingung pewarta imalut.com apakah aduan Ibu Rita kali ini akan di proses mengingat hal ini pernah dilaporkan sebelumnya serta sudah mendapatkan vonis hakim dan juga apakah seseorang bisa kembali di hukum pada satu perbuatan yang sama. Serta apakah yang bersangkutan bisa dicopot dari Anggota Polisi mengingat perbuatannya yang berulang kali.
KBO Reskrim menjelaskan bahwa Kasus yang diadukan diantaranya, Kasus lama yang terjadi di Tahun 2014 terkait KDRT, serta dugaan Kasus Baru dugaan Perselingkuhan dan Perzinahan tahun 2019, dan sampai saat ini baik pihak reskrim dan propam polres Kepsul masih melakukan pendalaman.
Menanggapi pertanyaan pewarta tadi, dalam konpres siang kemarin Wakapolres mengatakan, bahwa
“Kita masih menunggu putusan Incraht dari Pidana umumnya, kan putusan kemarin belum mempunyai kekuatan hukum tetap, serta juga hasil Lidik dari rekan-rekan Sat Reskrim”, ujar Wakapolres.
Lebih lanjut Kompol Arifin La Ode Buri mengatakan, jika diperlukan tindakan tegas kita akan lakukan mengingat yang bersangkutan sudah melakukan perbuatan yang berulang-ulang.
Sidang Disiplin sudah pernah dijalankan, jika terbukti melakukan lagi bisa kita naikan sidang yang lebih tinggi yakni kode etik yang nanti akan disidangkan oleh komisi Kode Etik menyangkut Profesi. Hanya saja saya harap semua bisa bersabar biar Kami mendalami dan melakukan proses sesuai aturan Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku atas dugaan kasus ini, mengingat salah satu yang diadukan itu kasus tahun 2014, kasus lampau, jadi kami perlu betul-betul mendalami, tutup Wakapolres.