Ternate – Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Malut, kembali mengungkap peredaran narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Kota Ternate.
Pengedar narkoba jenis Ganja berinisial RR (30 Tahun) itu ditangkap pada hari kamis 18 Junk 2020, pukul 21.00 WITT, saat mengambil barang di Jasa Pengiriman, depan Alfa Midi, Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, diduga milik temannya Akbar yang sementara berada di Lapas Jambula Kota Ternate.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Rikwanto S.H., M.H, dalam konference pers, Selasa (30/06) mengatakan bahwa, bermula penangkapan RR (30 Tahun). Ia di tangkap pada Kamis 18 Juni 2020 berkisar pukul 21.00 WIT, di saat dirinya menjemput barang di jasa pengiriman di depan Alfa Midi, Kelurahan Stadion.
Dikatakan, Ramdani alias RR ini saat ditangkap telah ditemukan tiga (3) paket besar di duga narkotika jenis ganja dengan berat 2.500 Gram atau 2,5 Gram.
“Barang bukti yang telah di temukan satu sachet sedang di duga narkotika jenis ganja dengan berat 47,80 Gram, dan 1 (satu) buah Hp merek Samsung warna Silver,” Ungkapnya.
Sementara pasal yang dilanggar : Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman Pasal 111 Ayat (2) : Pidana Penjara Paling singkat 5 Tahun dan paling Lama 20 Tahun. Pasal 114 Ayat (2) : Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun,” tutupnya.