Taliabu – Kuasa Hukum Gerakan Masiswa Pemuda dan Rakyat (Gempar), Taliabu Selatan, mengadu balik Ketua Asosiasi pemerintah desa se-Indonesia (Apdesi), ke Mapolsek Taliabu Barat atas dugaan pencemaran nama baik.
Melalui, Kordinator Tim Hukum Gempar Taliabu Selatan, Mustakim La Dee kamis (2/7) menjelaskan, ketua Apdesi dan Kades Pencado diadukan ke Mapolsek Taliabu Barat atas tudingan yang tidak berdasar kepada masa aksi melakukan anarkis dan pengrusakan kaca jendela Kantor Desa Pencado saat berlangsungnya Aksi Demonstrasi di Desa Pencado, pada hari Rabu 17/6/2020 lalu. Menurutnya, tuduhan tersebut sangat tidak benar sehingga mereka merasa difitnah dan di cemarkan nama baiknya.
Dikatakan Mustakim, pelaksanaan aksi demonstrasi yang dilakukan Gempar di Desa Pencado, Taliabu Selatan sama sekali tidak melakukan kericuhan dan pengrusakan jendela kantor Desa Pencado.
“Karena aksi yang digelar 17 juni lalu di depan kantor Desa Pencado, masa aksi hanya melakukan aksi damai dari pukul 14.00 hingga 15.30 tanpa adanya anarkis dan pengrusakan terhadap fasilitas kaca jendela kantor Desa Pencado,” jelas Mustakim
Tuduhan Ketua Apdesi Pulau Taliabu dan Kades Pencado itu, lanjut Dia, tercover dalam pernyataannya melalui beberapa media setelah menyampaikan laporan di Mapolsek Taliabu Barat No. 21/VI/2020/PMU/Res Sula/Sek Talbar tertanggal 17 Juni 2020.
Dijelaskan, sebagaiamana dalam surat permintaan keterangan yang disampaikan kepada para terlapor, sebanyak 9 orang yang merupakan masa aksi yang tergabung dalam Gempar yang dilaporkan Ketua Apdesi Pulau Taliabu dan Kades Pencado. Pihaknya menduga laporan yang dibuat Apdesi Pulau Taliabu dan Kades Pencado hanya sebagai bentuk untuk melemakan dan membungkam gerakan mahasiswa, dalam menyikapi dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) di Desa Pencado pada tahun anggaran 2017 sampai 2019, karena dengan jelas pelapor sama sekali tidak mengetahui tentang peristiwa aksi demonstrasi yang dilakukan masa aksi Gempar.
Menindaklajuti laporan Apdesi dan Kades Pencado, Korlap masa aksi yang tergabung dalam Gempar yang di dampingi Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum (Law Office) Mustakim La Dee, S.H.,M.H & Partners lanjutnya, melaporkan balik Ketua Apdesi Pulau Taliabu dan Kades Pencado di Polsek Taliabu Barat, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. STPL/33/VI/2020/Sek Talbar tanggal 27 Juni 2020 pekan kemarin.
“Kami melapor balik mereka, karena Ketua Apdesi Pulau Taliabu dan Kades Pencado Kecamatan Taliabu Selatan di duga telah mencemarkan nama baik para Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Gempar”unkapya
Ia berharap, semoga laporan tersebut dapat ditindaklanjuti Kapolsek Taliabu Barat agar menjadi pelajaran bagi Ketua Apdesi Pulau Taliabu dan Kades Pencado yang mengadukan Gempar Mapolsek Talibu Barat dengan tudingan pengruskan fasilitas kantor desa Pencado tanpa mengetahui dan melihat peristiwa pelaksanaan demonstrasi secara langsung.
Untuk diketahui, Gerakan Mahasiswa, Pemuda dan Rakyat Taliabu Selatan didampingi tim hukum diantaranya :
1. Mustakim La Dee, SH.,MH
2. Edi Hasim La Madu, SH.,MH
3. Tawallani Djafaruddi, SH.,MH
4. Hitno Kossi, SH., MM
5. Sri Wulan Hadjar, SH
6. Raswin Baka, SH
7. Hasdi Hayan, SH
8. Sartun T La Dengo, SH
9. Sudarto Kader, SH
10. Kamarudin Taib, SH
11. Anita Novita Palele, SH
12. Puan Nur Fatima, SH
Penulis : Sarif Fatgehipon