Sanana — Buntut dibatalkannya Rekomendasi SPBU Kompak yang terletak di Desa Wainib-Kec. Sulabesi Selatan, dikarenakan Owner CV. Sumayyah Nur Meccah Sdr. Rahmat melakukan Unprosedural Administrasi atau melakukan pemberkasan yang tidak sesuai. Pasalnya Rahmat diduga menggandakan No. Surat Rekomendasi yang kemudian bertentangan dengan Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada daerah yang belum terdapat penyalur. Hal ini dikatakan Kepala Dinas (Kadis) Koperindag & UKM Pemkab. Kepulauan Sula (Kepsul) Sofiah Sjamlan kepada Pewarta i-malut.com, Senin (03/08).
Selain menceritakan Kronologis kejadian tersebut, Kadis Sofiah Sjamlan juga membeberkan sejumlah bukti ‘salah prosedur’ Owner CV. Sumayyah Nur Meccah.
”Awalnya CV. Sumayyah mengajukan permohonan ke Kami, isi pemohonan untuk SPBU Kompak Non Subsidi atau Perthashop. Namun Rekomendasi itu di Desa Manaf-Sulabesi Tengah, bukan di Desa Wainib-Sulabesi Selatan”, ungkap Kadis Sofiah.
Kadis Sofiah Jamlan juga mengakui sudah memproses permohonan CV. Sumayyah Nur Meccah dengan melakukan kajian terlebih dahulu serta berkoordinasi dengan Pihak BPH Migas, namun hasilnya ditahun 2020 untuk SPBU Non Subsidi atau Perthashop belum bisa beroperasi di Kab. Kepsul-Malut, kemungkinan baru bisa beroperasi ditahun 2021.
”Kami menduga Draft surat Rekomendasi untuk Perthashop di Sulabesi Tengah-Desa Manaf itu diubah menjadi Desa Wainib-Sulabesi Selatan, dengan maksud dan tujuan yang berbeda”, lanjut Kadis Sofiah.
Sofiah Sjamlan Kadis Koperindag & UKM Pemkab Kepsul menyayangkan sikap Owner CV. Sumayyah Nur Meccah yang menurutnya telah melakukan pemberkasan yang tidak patut.
”No. Surat yang dikeluarkan Dinas Kami digandakan untuk dua permohonan, seharusnya itu untuk rekomendasi SPBU Kompak Non Subsidi atau Perthashop, bukan SPBU Kompak bersubsidi. Hal yang lain adalah, itu Kami rekomendasikan di Desa Manaf-Sulabesi Tengah, bukan Desa Wainib-Sulabesi Selatan”, imbuh Kadis Sofiah.
Kendati merasa kaget dengan adanya pembangunan SPBU di Desa Wainib, Kadis Sofiah sudah memperingatkan CV. Sumayyah Nur Meccah sebagai pengelola untuk menghentikan pembangunan tersebut. Karena menurut Kadis Sofiah pihaknya sudah melayangkan surat pembatalan rekomendasi untuk CV. Sumayyah Nur Meccah dengan No. Surat 048/109/KS/VI/2020 tertanggal 29 Juni 2020 yang ditujukan ke Pihak Pertamina.
”Kami sudah membatalkan, dan hasil Koordinasi Kami dengan Pihak Pertamina bahwa masalah ini dikembalikan atau diselesaikan ke Pemerintah Daerah, itu artinya ditela’ah kembali”, pungkas Kadis Sofiah.
Sofiah menambahkan, CV. Sumayyah Nur Meccah menggunakan Dokumen yang tidak sesuai prosedur saat proses pendaftaran secara online ke Pertamina. Bahkan pihak CV. Sumayyah Nur Meccah yakni Sdr. Rahmat mengakui hal itu.
”Jadi jelas, Pihak Pemda Kepsul dalam hal ini Dinas Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi ganda, namun yang terjadi Rekomendasi Kami dijiplak”, tutup Sofiah Jamlan.