Halsel — Jadwal pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilu serentak tahun 2020 tinggal menghitung hari, yakni tanggal 4-6 September 2020 sebagaimana yang telah dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Perebutan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) model B1-KWK sebagai syarat dukungan Partai Politik (Parpol) terhadap pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati pun tak terhindarkan.
Diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menyerahkan surat model B-1KWK kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba.
Dalam surat Model B1KWK Parpol itu tertulis secara jelas keputusan dewan pimpinan pusat (DPP) PKB Nomor : 3788//DPP/01/VIII/2020 tentang persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Begitu pula dengan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang telah mengeluarkan surat keputusan model B-1KWK ke pasangan Calon Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba, Sabtu (29/08) tadi.
Dengan begitu harapan Bahrain Kasuba (BK) untuk melakukan manuver politik ke Partai yang pernah membesarkan namanya tersebut kandas.
Bahrain Kasuba yang juga Bupati Petahana ini sebelumnya mengklaim mengincar Partai Demokrat, PAN, PKS dan juga PDI-Perjuangan, kini berada di ujung tanduk.
Berdasarkan penelusuran pewarta i-malut.com, dari delapan partai politik yang sudah mengeluarkan rekomendasi kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Usman Sidik-Hasan Ali Bassam Kasuba, hanya tersisa dua partai yang hingga hari ini belum mengeluarkan surat keputusan model B-1KWK yakni, Partai PDI-Perjuangan dan Partai Golkar.
Sementara Partai Golkar sendiri di jadwalkan Senin besok bakal mengeluarkan surat keputusan model B-1KWK ke pasangan Usman-Bassam bersamaan dengan Partai PDI-Perjuangan. Itu artinya Bahrain Kasuba dan pasangannya hanya memiliki tiga partai Politik pengusung yakni, PKPI, Gerindra dan Partai Berkarya yang memiliki 6 kursi di DPRD Halsel.
Meski demikian, apabila pada saat verifikasi syarat Partai, KPU menganulir atau merujuk pada Surat Keputusan Partai Berkarya terbaru yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dengan ketua umum Muchdi Pr maka, Bupati Petahana dipastikan gagal berkompetisi di Pilkada Halsel 9 Desember mendatang.
Reporter : Akbar Ahad