Maba — Sekertaris Ampera Haltim, Muhibu Mandar, menyoroti penolakan pembatalan SK Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) oleh beberapa Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
Kepada media ini, Muhibu Mandar mengatakan bahwa, DPRD Haltim tidak punya hak untuk menolak pembatalan SK Plh Sekda, sebab baginya, hal tersebut merupakan kewenangan Gubernur Maluku Utara (Malut) KH. Abdul Ghani Kasuba.
“DPRD tidak punya kewenangan terkait Plh Sekda dan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menahan Plh Sekda, seharusnya DPRD berfikir bahwa ini bukan soal Sekda siapa dan sekda itu siapa, DPRD harus berfikir bahwa Plh Sekda itu atas keputusan Gubernur atas usulan Pj Bupati Haltim,” kata Muhibu, Sabtu (17/10)
Lanjut Dia, bahwa Gubernur telah mengeluarkan SK Pembatalan dengan Nomor : 800/JPTP/172/X/2020 perihal Pembatalan Persetujuan Pengangkatan Pejabat Sekertaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, itu sudah menjadi kewenangan Gubernur bukan kewenangan DPRD.
Muhibu bilang, yang seharusnya DPRD harus mendukung dan mendesak kepada Gubernur atau ke Pj Bupati M Ali Fataruba agar segera mengusul salah satu Plh Sekda untuk secepatnya membahas APBD-P dan persiapan pembahasan APBD Induk 2021, bukan DPRD menolak usulan pembatalan Plh Sekda oleh Gubernur.
“Makanya DPRD harus baca aturan bukan malah menolak, ada apa dengan Ricky di negeri ini. Sementara ini merupakan kewenangan Pj Bupati sebelumnya juga hal yang sama karena itu bukan amanah Almarhum karena ini perintah,” tegasnya
Muhibu menuding, sikap yang ditunjukkan DPRD merupakan tujuan kelompok, apalagi berpihak ke yang lain, ini sudah tentu sikap politik DPRD terhadap SK Plh Sekda. Yang seharusnya, kata Muhibu, DPRD berpikir kepentingan masyarakat bukan berpikir kepentingan politik semata.
Dirinya menegaskan kepada kepada Pj Bupati M Ali Fataruba dan Gubernur Malut KH Abdul Ghani Kasuba agar tidak menanggapi apa yang disampaikan 9 anggota DPRD Haltim.
Muhibu bilang, Ricky Chairul Ricfhat memanfaatkan tangan DPRD untuk melindungi jabatannya, karena 9 DPRD yang membela Ricky Chairul Ricfhat adalah Partai koalisi yang disalah satu kandidat Pilkada Haltim, untuk itu, dirinya meminta kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten agar segera melakukan tindakan, karena baginya Plh Sekda Ricky Chairul Ricfhat sudah terlihat jelas berpihak kepada salah satu calon kandidat dan sudah mencampuri Politik Haltim.
Muhibu Mandar mengingatkan, agar Plh Sekda Ricky Chairul Ricfhat tidak mencampuri Pilkada Haltim, cukup bekerja di Pemerintahan Haltim, jangan sampai terjadi gelombang besar di Pemerintahan Haltim.
“Saya menegskan kepada Ricky Chairul Ricfhat jangan mencampuri Politik Haltim, cukup saja bekerja di Pemerintahan, jangan sampai akan terjadi gelombang besar di Kota Maba,” tutup Muhibu
Reporter : Akmal Lule