Maba — Salah satu anggota DPRD Halmahera Timur (Haltim) menilai Program ekonomi produktif yang gencar ditawarkan salah satu pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang rencana diberikan bantaun sebesar 30 juta per kelompok dan kini sudah terbentuk disetiap desa rupanya itu hanya sekedar janji kosong.
Ketua Komisi II DPRD Haltim Mursid Amalan kepada wartawan, Rabu (18/11) mengatakan, penyusunan (R-APBD) di tahun-tahun mendatang harus sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Kualifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Permendagri nomor 90 Tahun 2019 itu dijelaskan bahwa setiap program dan kegiatan dicanangkan oleh pemerintah daerah kedepan itu harus sesuai Sub program dan kegiatan yang sudah tercatat dalam Permendagri jika tidak akan di tolak oleh sistem,” Kata Mursid Amalan.
Anggota DPRD Haltim empat periode itu mengatakan, sub program dalam Permendagri nomor 90 Tahun 2019 ada untuk program ekonomi kreatif tetapi khusus di bidang parwisata. Sementara program ekonomi produktif belum porsin dalam Permendagri nomor 90 Tahun 2019.
“Program ekonomi produktif dicanangkan salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati yang memberikan bantuan uang tunai sebesar 30 juta per kelompok sudah terbentuk desa dipastikan akan tolok oleh sistem pada penyusunan program dan kegiatan atas penyusunan R-APBD nanti,” tutupnya