Maba — Barang bukti kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur telah diserahkan Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Timur (Haltim) ke JPU Kejaksaan Negeri Haltim.
Kasat Reskrim Iptu Ambo Welang SE, melalui Kasubag Humas Iptu Jufri Adam, S.Sos menjelaskan bahwa, seluruh barang bukti tersangka kasus tindak pidana pencabulan telah diserahkan ke JPU Kejari Haltim oleh Kanit PPA Bripka Hadi Siswanto bersama Briptu Rini Laisa dan Briptu Eka Irna Chaerathy serta diterima oleh Kasi Datum JPU Muhammad Israq.
“Barang Bukti Saudara yang berinisial A G 22 tahun sudah diserahkan ke JPU Kejari yakni satu Lembar Ijasah SD dengan nomor: DN -27/D-SD/13/0019637 dan satu buah baju terusan bermotif batik, lengan pendek yang pada bagian depannya terdapat tiga buah kancing berwarna coklat,” sebutnya
“Satu buah kameja lengan panjang berwarna unggu putih dan merah tua dan terdapat penutup kepala, 1 satu buah celan pendek berwarna unggu dengan motif bulat kecil berwarna putih, dan terdapat saku pada bagian celana yaitu Resleting yang sudah rusak dan saku yang tidak utuh,” sambung Kasat
Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Haltim Nomor: B-295/Q.2.18/Eku.1/10/2020 tanggal 27 Oktober 2020 Perihal Pemberitahuan Penyidikan Sudah Lengkap
(P.21).
Menurutnya, sesuai Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara.
Kasat bilang, antara tersangka dengan korban merupakan hubungan keluarga yang sangat dekat yakni sepupu. Atas perbuatan yang tidak elok tersebut, maka pihaknya wajib untuk memberikan sangsi pidana yang telah ditetapkan.