Labuha — Memasuki batas waktu pencairan Dana Desa (DD) Tahap III pada 15 November 2020, terdapat masih 56 desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yang belum bisa melalukan pencairan DD Tahap III 2020.
“Iya rilis yang diterima dari KPN (Komisi Perbendaharaan Negara) Ternate pada kamis 19 November kemarin, masih ada 56 desa di Halsel yang hingga saat ini belum bisa mencairkan DD tahap III tahun 2020 karena belum menyampaikan bukti rekonsiliasi (Rekon) realisasi penggunaan anggaran DD Tahun 2015 sampai 2019,” ungkap Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Halsel Bustami Soleman, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (23/11).
Disisa waktu beberapa minggu ini, Kata Bustami, 56 desa tersebut harus menuntaskan syarat-syarat untuk bisa mencairkan DD Tahap III 2020, terutama rekon realisasi penggunaan DD tahun 2015 sampai 2019. Jika tidak, maka puluhan desa tersebut tidak lagi bisa mencairkan DD tahap III tahun 2020.
“Iya jadi kalau tidak dimasukkan ke KPN maka 56 desa itu bisa-bisa kena pinalti karena batas waktu pencairan DD tahap III 2020 itu batas 15 November,” terangnya.
Bustami menjelaskan, Rekon Realisasi penggunaan anggaran DD adalah melakukan penyesuaian atau penyelarasan terhadap Silpa DD yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dari tahun 2015 hingga tahun 2019. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor: 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Diimana setiap desa harus menyampaikan bukti realisasi DD disetiap tahun anggaran sebelumnya lewat Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Negara (OM SPAN).
“Jadi Kades masukkan ke Dinas PMD dan nantinya Dinas PMD lanjutkan ke BPKAD, nanti BPKAD yang menyampaikan ke KPN lewat aplikasi OM SPAN,” jelas Bustamin.
Untuk itu, Bustami berharap agar para Kades dari 56 desa agar secepatnya memasukkan bukti rekon realisasi penggunaan anggaran DD tahun 2019 dan juga DD tahap I dan II tahun 2020.
“Jika tidak, maka anggaran tersebut tidak akan dicairkan oleh KPN dan akan dikembalikan ke kas Negara,” pungkasnya.
(Li)