Labuha — Gakumdu Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menyerahkan berkas kasus pelanggaran tindak pidana Pemilihan kepada Kejaksaan Negeri, Selasa (24/11) Pukul 14.30. WIT.
Koordinator Gakumdu Bawaslu Halsel, Asman Jamel ketika diwawancarai wartawan diruang kerjanya, pasca penyerahan berkas ke Kejari Halsel mengatakan bahwa, kasus pelanggaran tindak pidana pemilihan ini dengan tersangka kepala desa Tawa Kecamatan Bacan Timur Tengah Michael Hoga.
Asman bilang, Kades Tawa diduga dengan sengaja melibatkan diri dalam sebuah kampanye salah satu Paslon di desa Tawa pada 4 November 2020. Dalam kampanye tersebut Kades Tawa diketahui mendapingi Muhammad Kasuba, Koordinator Tim Pengarah salah satu Paslon Bupati dan wakil Bupati Halsel.
“Dia sempat memberi arahan dalam kampanye yang dilaksanakan 4 November di desa tawa itu. Dia (Kades Tawa) masuk tersangka tunggal karena Dia sendiri yang melibatkan diri dalam kampanye mendapingi Muhammad Kasuba. Jadi dia tidak dilibatkan tapi melibatkan,” ungkap Asman yang juga Koordiv HPP Bawaslu Halsel.
Lanjut Asman, kasus ini merupakan temuan langsung pengawas kecamatan setempat pada saat kampanye 4 November, kemudian dilaporkan ke Bawaslu Halsel pada 10 November 2020. Setelah mendapatkan laporan, Gakumdu langsung melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan barang bukti tambahan. Dilanjutkan dengan pemanggilan klarifikasi kepada Kades Tawa dan beberapa saksi lainnya.
“Setelah menerima laporan dari Panwascam, di Tahap I Gakumdu membahas dan mengkaji dengan memanggil para saksi termasuk Panwascam itu untuk dimintai klarifikasi, dilanjutkan ke Tahap II Gakumdu melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penyidikan setelah mendapatkan cukup bukti kemudian masuk ke Tahap III yang didalamnya termasuk penyerahan berkas kepada Kejari,” jelasnya.
Asman mengaku, dalam berkas yang diserahkan ke Kejari Halsel itu, Kades Tawa terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilihan dan dijerat dengan pasal 188 junto pasal 1 ayat (1).
Selain itu, tambahnya, Kades Tawa juga akan dilaporkan ke KASN karena terbukti melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kami berharap dengan adanya tindaklanjut kasus Kades Tawa ini bisa menjadi pelajaran bagi para Kades lain dan ASN di Halsel agar tidak lagi melibatkan diri dalam politik praktis. Dan kita meminta agar masyarakat bisa langsung melapor ke Bawaslu jika menemukan Kades atau ASN yang terlibat politik praktis, kami tetap akan proses,” tutupnya.
Terpisah, Kasipidum Kejari Halsel Rizky Supri Adhi mengaku, pihaknya telah menerima berkas kasus pelanggaran pidana pemilihan dari Gakumdu Bawaslu Halsel.
“Sudah,” singkatnya saat dihubungi wartawan melalui pesan Whatsapp.
(Li)