Maba — Penyidik Polres Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) tetapkan dua karyawan Bank Maluku sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Kedua tersangka diduga melakukan penggelapan Kas Bank Maluku Maba Cabang Pembantu Buli.
Kasat Reskrim Iptu Ambo Welang, S.E didampingi Kanit Tipikor Ipda Alimuddin, SH menjelaskan, setelah melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi, dua karyawan Bank Maluku Cabang Maba Pembantu Buli ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Iptu Ambo Welang, S.E melalui Kasubag Humas Iptu Jufri Adam, S.Sos rabu (25/11) menyampaikan bahwa, terduga yang berinisial AK dan SD statusnya sebagai saksi berubah sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Saudara AK dan SD menurut Iptu Ambo Waleng awalnya selaku Koordinator Kas Bank Maluku Maba dan Pelaksana teller. Lebih lanjut kata Kasat, keduanya diduga pernah mengikuti Investasi dibeberapa lembaga keuangan.
“Sejak februari 2018 sampai februari 2019 keduanya ikut Investasi Karopoto, Investasi Globak Kavital, Investasi Dorkas dan Investasi Equity (EWF) dengan modal dan bunga yang berfariasi,” ucapnya
Namun, menurut Kasat, ke empat investasi mengalaminya kemacetan sehingga kedua tersangka terbelit hutang yang menumpuk.
“Pada bulan februari s/d november 2019 kedua tersangka mengambil uang di Kas bank Maluku Maba Cabang Pembantu sebesar 500.000.000,” sebutnya
“Uang tersebut digunakan untuk menutupi pinjaman namun tidak cukup untuk melunasi hutang maka kedua tersangka melakukan penyetoran fiktif sebesar 692.642.091,73 sen dan setoran tunai sebesar 456.000.000 ke beberapa Rekening Nasabah, jumlah total kerugian Bank Maluku sebesar 1.670.044.000,” sambung Kasat
Tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b UU No 7 Tahun 1992 yang telah dirubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.