Halsel — Setelah penyerahan Berkas kasus pelanggaran pidana pemilihan, Selasa (24/11) kemarin, Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali melakukan penyerahan tersangka kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari), rabu (25/11).
Tersangka tunggal dalam kasus pelanggaran pidana pemilihan yang diserahkan ke Kejari Halsel yakni Kepala Desa (Kades) Tawa Kecamatan Bacan Timur Tengah, Michael Hoga.
Koordinator Gakkumdu Bawaslu Halsel, Asman Jamel membenarkan bahwa Kades Tawa, Michael Hoga, Tersangka kasus pelanggaran pidana pemilihan telah diserahkan ke Kejari Halsel, Rabu siang tadi. Tersangka dijemput Tim Gakkumdu di rumahnya dihari yang sama pada Pukul 14.30 WIT.
Asman menegaskan, langkah yang diambil Bawaslu sebagai bentuk keseriusan dalam proses tindak lanjut setiap laporan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan atau menjadi temuan langsung pengawas tingkat bawah di 249 desa ke bawaslu Halsel.
“Semoga ini menjadi efek jera bagi para aparatur pemerintahan desa maupun ASN agar taat hukum dan asas pemilu,”Harap Asman yang juga Koordiv HPP Bawaslu Halsel.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Halsel, Rizky Supri Adhi saat dikonfrimasi membenarkan adanya penyerahan tersangka kasus pelanggaran pidana pemilihan kepada pihaknya.
“Sudah diserahkan dan sudah kami terima,” jawab Rizky melalui Pesan Whatsapp.
Kata Rizky, tindaklanjutnya langsung di P21, menunggu penetapan Pengadilan Negeri terkait jadwal persidangan.
“Sudah di P21, tinggal tunggu penatapan Pengadilan,”terangnya.
Untuk diketahui, Kades Tawa Michael Hoga diduga dengan sengaja melibatkan diri, memberi arahan dalam sebuah kampanye salah satu Paslon di desa Tawa, pada 4 November 2020. Dalam kampanye tersebut Kades Tawa diketahui mendapingi Muhammad Kasuba, Koordinator Tim Pengarah salah satu Paslon Bupati dan wakil Bupati Halsel.
Atas perbuatannya itu, kades disangkakan dengan pasal 188 Junto pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
(Li)