Ternate — Aksi boikot jalan utama oleh warga Kelurahan Fitu Kecamatan Ternate Selatan, dengan tuntutan agar Yayasan Muhammadiyah Maluku Utara segera kembalikan lahan mereka yang telah dirampas oleh pihak yayasan, Rabu (25/11).
Koordinator aksi Risno Wahid, saat diwawancarai sejumlah awak media menyampaikan bahwa, sekitar tahun 70an tanah tersebut dikelolah oleh Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PT. PN). Perusahan ini adalah salah satu perusahan yang berplat merah atau perusahan milik negara.
Namun sebelum tahun 70an, kata Risno, warga sudah lebih dahulu menempati lahan tersebut.
“Warga juga menggunakan lahan itu sebagai tempat mata pencaharian mereka, yakni bercocok tanam untuk menyambung hidup mereka,”terangnya.
Begitu pihak perusahan PT. PN yang juga salah satu perusahan milik negara ini, masuk dengan misinya untuk membuka lahan perkebunan kelapa hibrida, ketika itu warga pun diusir dan dilarang secara membabi buta oleh pihak PT. PN, yang diketahui perusahan ini menggunakan kekuatan negara kala itu, untuk menakut-nakuti warga dengan berbagai ancaman.
“Hal ini membuat warga merasa takut dengan ancaman-ancaman pihak PT. PN kala itu, lalu akhirnya warga pun diam begitu saja tanpa melakukan perlawanan atas kehadiran perusahan plat merah ini, sehingga lahan itu pun dibiarkan warga dibawah penguasaan pihak perusahan tanpa ada kompromi apa pun,” ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu tepat pada tahun 1986, lahan warga yang telah dinyatakan sebagai aset negara ini dikembalikan oleh pihak PT. PN ke Pemerintah Provinsi Maluku sebagai aset negara, dikarenakan ada gejolak dikubu warga yang mana ini tidak mampu dikendalikan pihak PT. PN.
Menurut Risno, sesuai dengan hasil konfirmasinya dengan pihak aset pada pemerintah provinsi Maluku, bahwa lahan itu telah dikembalikan ke pihak aset pemerintah provinsi Maluku Utara, pada 20 September 2020 bertempat di gedung KPK Jakarta.
“Tetapi anehnya disini pada tahun 2004 pihak yayasan Muhammadiyah Maluku Utara, telah melakukan pembangunan diatas lahan tersebut, dengan alasan bahwa lahan ini telah dihibahkan kepada pihak yayasan,” tandasnya.
Akhirnya Risno pun kembali berkoordinasi dengan pihak aset provinsi Maluku, namun hasilnya pihak aset tidak tahu menahu soal siapa yang menghibahkan lahan tersebut ke pihak yayasan Muhammadiyah Maluku Utara.
Risno mengaku, hal ini pihaknya telah melayangkan surat secara resmi ke pihak yayasan Muhammadiyah, dengan tujuan agar pihak yayasan mengembalikan lahan tersebut kepada warga Kel. Fitu, namun pihak yayasan membalas dengan menolak permintaan dari pehaknya melalui surat tersebut.
Menurut Risno, tuntutan warga Kel. Fitu tidak berbelit-belit, yakni warga hanya menginginkan agar lahan tersebut dikembalikan oleh pihak yayasan ke warga fitu, untuk kepentingan lahan kuburan, dikarenakan saat ini lahan kuburan yang dimiliki warga fitu sudah penuh dan tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk pemakaman saat ada warga yang meninggal.
Sementara Wali Kota Ternate H. Burhan Abdurahman, saat menemui warga Kel. Fitu dilokasi aksi, berjanji dihadapan puluhan massa aksi bahwa tuntutan warga ini pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak provinsi dalam hal ini Gubernur Provinsi Maluku Utara K.H. Abdul Gani Kasuba.
Burhan bilang, problem ini akan segera dibicarakan dengan pihak aset provinsi dan pihak yayasan Muhammadiyah, jika lahan tersebut adalah milik pemerintah provinsi maka pihaknya akan meminta agar dikembalikan ke pemerintah kota, untuk selanjutnya diserahkan ke warga fitu untuk kepentingan lahan kuburan.