Ternate — Polda Maluku Utara beserta jajaran melaksanakan Operasi Yustisi guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Provinsi Maluku Utara. Operasi yustisi yang dilakukan sejak 14 September 2020 itu melibatkan instansi terkait.
Tercatat sebanyak 86.175 orang pelanggar protokol kesehatan yang ditindak sampai pada Kamis (26/11) kemarin.
Guna mendukung kebijakan pemerintah, Polda Maluku Utara telah melaksanakan Operasi dengan sandi Aman Nusa II, yang mana dalam operasi tersebut Polda Maluku Utara dan jajaran menerjunkan anggota untuk menertibkan masyarakat dalam penegakkan protokol kesehatan di beberapa titik yang ada di Kabupaten/Kota di Maluku Utara.
Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi sejumlah media, mengatakan bahwa, sejak 14 September hingga 26 November 2020 kemarin, Polda Maluku Utara telah melakukan penindakan terhadap 86.175 pelanggar protokol kesehatan.
Lanjut Kabidhumas, jumlah tersebut terdiri dari Teguran lisan sebanyak 81.579 orang, teguran tertulis sebanyak 2.544 orang, denda administrasi sebanyak 249 pelanggar dengan nilai denda sebesar Rp. 12.850.000, serta sanksi sosial sebanyak 1.803 orang.
“Denda administratif tersebut bervariasi, sesuai dengan Perda/Perwali di masing-masing Kabupaten/Kota yang ada di Maluku Utara,” jelasnya.
Adip menyebut kan, bagi pelanggar Protokol Kesehatan akan ditindak tegas sesuai dengan kententuan yang berlaku, ini dilakukan guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Untuk itu mari berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan karena kami tidak bosan-bosannya melakukan penertiban dilapangan,” imbuhnya