Maba — Penyidik Polres Halmahera Timur (Haltim) pada Rabu (16/12) kemarin lakukan pemeriksaan terhadap empat saksi kasus penistaan agama oleh oknum anggota DPRD Muhammad Tomagola dari Partai Amanat Nasional pada beberapa pekan lalu.
Pemilik akun Facebook itu diduga kuat Muhammad Amat salah satu anggota DPRD Haltim Muhammad Tomagola dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang pada November lalu diduga melakukan kampanye di akun Facebook meminta masyarakat mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 yang berakronim Tiva Kemakmuran.
Menanggapi postingan itu, Sekretaris GAMKI Haltim Susana Corry Rotinsulu bersama Asto Berlianto beserta Martins Rorano pada Kamis (12/11) lalu langsung melaporkan akun Facebook yang diduga kuat milik anggota DPRD Muhammad Tomagola ke Polres Haltim didasarkan dengan alat bukti.
Kasat Reskrim Polres Haltim Iptu Ambo Welang saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp mengatakan, kasus dugaan penistian agama dilakukan oleh oknum anggota DPRD Muhammad Tomagola pada saat ini sudah mulai dalam tahap penyelidikan.
“Terhadap dugaan kasus penistaan itu saat ini kami dalami dengan meminta keterangan saksi pada rabu (16/12) kamarin, tim penyidik sudah periksa empat saksi salah satunya anggota DPRD Haltim atas nama Alvano Susu,” kata Kasat
Selain pemeriksaan terhadap pihak pelapor dalam waktu dekat ini menurut Kasat, penyidik Polres Haltim sudah melayangkan undangan kepada terlapor anggota DPRD Muhammad Tomagola.
“Yang pastinya kasus ini kami proses sampai adanya kepastian hukum meskipun prosesnya butuh waktu cukup lama,” ucap Kasat Iptu Ambo Welang melalui pesan Via WhatsApp