Maba — DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut) target menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Inisiatif DPRD dan usulan Pemerintah Daerah di tahun ini.
Ketua Bapemperda DPRD Haltim, Latif Mole mengatakan, Bapemperda menargetkan menyelesaikan pekerjaan di tahun 2020 yang masih tertunda.
“Ada beberapa Ranperda yang belum diselesaikan ditahun 2020 kemarin. Bapemperda akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan Ranperda usulan Pemda maupun hak inisiatif DPRD,” kata Latif, Selasa (12/01) di Kantor DPRD Haltim.
Latif bilang, Ranperda usulan tahun kemarin seperti Ranperda Penertiban Hewan Ternak menjadi prioritas, hal tersebut kata dia penting karena hewan sering menyusahkan masyarakat baik di tengah-tengah Kota maupun di beberapa Kecamatan dalam wilayah Haltim.
“Perda penertiban hewan ternak ini penting karena sudah memakan korban, seperti yang terjadi di Wasile gara-gara hewan ternak terjadi kecelakaan dijalan raya, maka Perda ini penting,” katanya.
Selain itu, menurut Latif, ada juga Perda Pariwisata (Rippda) dan juga Perda tentang Air Bersih (PDAM) yang akan menjadi tanggungjawab Bapemperda untuk menyelesaikannya ditahun ini.
“Komisi III juga berupaya membuat Perda pengelolaan CSR beberapa sektor pertambangan seingga bisa melibatkan masyarakat,” katanya.
Lanjut dia, sementara Komisi II merancang Perda tentang Perlindungan tenaga kerja dan Komisi I Perda tentang Pemekaran Desa dan Teknik Penyusunan Perdes karena di Desa-Desa sering mengalami kendala.
“Jadi Bapemperda DPRD Haltim akan selesaikan ditahun ini baik Perda usulan Pemda maupun Perda hak inisiatif DPRD,” ujar politisi Partai Gerindra Latif Mole