Ternate — Pengurus Pimpinan Daerah Federasi Serikat Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) Provinsi Maluku Utara, melaksanakan pertemuan dengan agenda persiapan pembentukan Pengurus SPSI tingkat Kabupaten/Kota, sekaligus membahas agenda penting lainnya, bertempat di Sekretariat PD SPSI, Kelurahan Takoma, Ternate Tengah. Selasa (19/01).
Berdasarkan SK pengangkatan kepengurusan baru, yang diketuai Ketua PD SPSI Malut Ike Masita Tunas, menargetkan akan mempercepat pembentukan pengurus SPSI tingkat kabupaten/kota.
Ike Masita Tunas, saat dikonfirmasi awak media Via WhatsApp menyampaikan, dalam pertemuan tersebut, juga dibahas agenda penting lainnya, yaitu persiapan pembekalan tugas dan fungsi pengurus SPSI sesuai dengan bidang masing-masing untuk seluruh pengurus PD SPSI di Malut.
Ike menjelaskan, ada enam (6) agenda penguatan organisasi yang menjadi fokus utamanya yakni, Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), Penguatan Advokasi, Penguatan Keuangan Organisasi, Penguatan Soliditas dan Solidaritas, Penguatan Sistem Administrasi, Penguasaan Teknologi Informasi dan Propaganda Positif.
“selanjutnya action dilapangan, kami akan turun untuk sosialisasi, sekaligus menjalankan fungsi SPSI dalam hal mengawal dan memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan serta keselamatan para buruh/pekerja di seluruh kabupaten/kota,” ucap Ike.
Menurut Ike, kekerasan dan pelecehan di dunia kerja dapat terjadi dimana saja baik daring/online maupun tempat kerja fisik, selama perjalanan pergi dan pulang kerja, dan ditempat pekerja beristirahat, makan, atau memenuhi kebutuhan kesehatan dan sanitasi mereka, juga melalui pada pertemuan-pertemuan dalam pergaulan sesama.
Lanjut Ike, sesuai data dan informasi, pada bulan juni 2019 kemarin, dilaksanakan konferensi buruh Internasional dengan sikap menyatakan stop kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Ketua PD SPSI bilang, konvensi ini untuk melindungi semua pekerja, hal itu terlepas dari status kerja mereka, baik itu melalui magang untuk mendapatkan keterampilan, dan bekerja dengan status magang, atau orang dalam pelatihan, dan pekerja yang diberhentikan, sukarelawan dan pencari pekerjaan.
“Kekerasan dan pelecehan akan tidak terpenuhinya hak-hak pekerja sesuai dengan Undang-Undang (UU), itu tidak dapat ditoleransi,” tegas Ike.