Taliabu – Penaganan Kasus Audit ADD dan DD Desa Loseng Kecamatan Taliabu Timur selatan kabupaten Pulau Taliabu hingga kini belum juga diserahkan oleh pihak inspektorat ke Polres Kepulauan Sula.
Berdasarkan laporan masyarakat desa Loseng atas dugaan Kepala Desa melakukan tindakan korupsi ADD dan DD tahun anggaran 2017, 2018, 2019 telah lama dilaporkan ke Pihak Inspeorat, namun hingga saat ini belum juga dimasukkan ke Polres Sula.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula IPTU Aryo Dwi Prabowo, saat disambangi awak media menyampaikan, bahwa pihaknya belum dapat terusan laporan hasil Audit ADD dan DD Desa Loseng oleh Inspektorat kabupaten Pulau Taliabu.
“Mungkin kendalanya karna Pilkada kemarin sehingga pihak inspektorat Pulau Taliabu belum meneruskan hasil audit Desa Loseng ke kami,” terang Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula saat ditemui di depan Ruang kerjanya, Kamis, (21/1).
IPTU Aryo Dwi Prabowo mengharapkan agar secepatnya inspektorat Pultab menyampaikan laporan hasil audit sehingga bisa diproses.
“Ketika hasil Audit disampaikan baru kita lidik sehingga kita bisa tahu berapa kerugiannya. Ketika bisa dikembalikan maka dikembalikan kalau tidak maka kami akan proses sesuai dengan UU Tipikor,” tegasnya